Inge Dituntut Dua Tahun Penjara

SERANG,SNOL— Sidang dugaan korupsi mark up pembayaran air, listrik dan telepon RSUD Cilegon senilai Rp1,07 miliar tahun 2011-2013 kembali digelar, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Senin (7/9). Terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.Terdakwa dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur RSUD Cilegon Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Udi Safrudin (berkas terpisah) dan Bendahara Pengeluaran Hendrawati (berkas terpisah).

Selain dituntut pidana penjara selama dua tahun, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bila mana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Menghukum terdakwa Inge Mai Yuar Savitri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp907.144.731. Apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang, jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun,” ujar JPU Saefudin saat membacakan surat tuntutan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Inge dibebaskan dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. Namun terdakwa dianggap telah terbukti dan meyakinkan melakukan Tipikor sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan, terdakwa bertugas mengumpulkan data tagihan, pembuatan dan pengisian berkas SPJ, dan melakukan pembayaran. Setelah terdakwa mendapatkan bukti pembayaran tunai pembayaran tagihan listrik setiap bulannya ke loket pembayaran rekanan Bank Bukopin, namun terdakwa tidak menyerahkan tanggungjawanya, dengan terdakwa membuat struk pembayaran sendiri dengan format pembayaran di Bank Bukopin melalui laptop sendiri.

“Dari pencairan tagihan biaya bayar listrik tahun 2012 sebesar Rp1 miliar lebih, terdakwa hanya membayarkan Rp 970,6 juta. Tahun 2012 dari pencairan Rp1,2 milir lebih namun hanya dibayarkan Rp1 miliar lebih. Selama tahun 2011, total dana pembayaran biaya listrik yang tidak dibayar hingga tahun 2013 dari pencairan tahun Rp 1,1 miliar hanya dibayarkan Rp 679 juta,” ujar Saefudin.

Selain tagihan listrik, terdakwa juga tidak membayarkan dana tagihan telepon tahun 2011-2013. Tahun 2011 dari tagihan Rp 81 juta, hanya dibayarkan Rp 66 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp 92 juta hanya dibayarkan Rp 54 juta, dan tahun 2013 dari tagihan Rp80 juta hanya dibayarkan sebesar Rp57 juta.

“Hal yang sama juga dilakukan terdakwa untuk pembayaran tagihan air. Tahun 2011, dari tagihan yang dicairkan Rp135 juta hanya dibayarkan Rp112 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp208 juta hanya dibayarkan Rp217 juta, dan 2013 dari tagihan Rp301 juta hanya dibayarkan Rp33 juta,” kata Saefudin.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum Inge Mai Yuar Savitri, Wawan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto ini akan dilanjutkan pada Senin pekan dengan agenda pledoi. “Sidang terdakwa Inge Mai Yuar Savitri ditunda pada senin pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Bambang di persidangan. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.