Tentara Gadungan Dibekuk Polisi

BANDARA, SNOL—Bertepatan dengan HUT TNI ke-70, Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar ekspos penangkapan tentara gadungan. AA (40), pelaku tipu-tipu berhasil ditangkap polisi setelah mengelabui korbannya dengan menjanjikan barang elektronik murah dari hasil lelang PT Angkasa Pura II dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.       Selama beraksi AA sudah menipu dua orang korban. Korban pertama diperdaya pada 25 Juli 2015, atas nama Agung Fajarianto yang tertipu Rp18 juta setelah pembelian 6 unit laptop dan 15 unit Iphone. Sedangkan korban kedua terjadi pada 16 September 2015 atas nama Soehendy, yang tertipu Rp25 juta untuk pembelian Iphone 6.

       Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, modusnya pelaku mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang kenal dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta. Dia menawarkan barang elekronik dengan harga miring.

       “Korban merasa yakin dengan cara bicara pelaku dan bisa masuk ke area terbatas di bandara. Karena itu korban tertarik membeli barang elektronik dan menyerahkan begitu saja uang ke pada pelaku,” jelasnya, Senin (5/10).

       Kapolres mengatakan, kedua korban sebelumnya bertemu pelaku di luar kawasan bandara. Setelah menerima penawaran pelaku, korban diajak bertemu di Terminal 2 Bandara. “Korban diminta meyerahkan uang dan menunggu di area terminal, kemudian pelaku kabur membawa uang tersebut,” katanya.

       Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, atas laporan kedua korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat kos-nya tanpa perlawanan.

       “Dari tangan pelaku, kami menyita dua seragam TNI berpangkat Kapten dan papan nama atas nama A Jamaluddin SH, MH dan Andi Agus, SH, MH, satu seragam safari, satu pucuk replika senjata api, satu pelat nomor Dinas Denma Mabes TN No 3642-00 serta satu unit mobil Toyota Avanza nopol B-1833-Pzy,” katanya. Ada juga baret korps Paspampres.

       Menurut Aszhari, motif pelaku melakukan penipuan dengan menjadi TNI gadungan karena kebutuhan ekonomi. Pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen. “Kita masih kembangkan apakah masih ada korban lain yang ditipu oleh pelaku,” katanya. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. (uis/made)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.