Paruh Burung dan Trenggiling Diselundupkan Empat WN China
BANDARA, SNOL Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno-Hatta (BSH) menahan empat warga Negara (WN) China, Jumat (4/1). Keempatnya diamankan karena berusaha menyelundupkan 248 buah paruh burung Enggang dan 189 keping sisik Trenggiling ke luar negeri. Ratusan paruh burung Enggang dan keping sisik trenggiling ini senilai Rp 1 miliar lebih.
“Kedua hewan yang diselundupkan itu dilindungi Undang-Undang karena tergolong hewan langka,” ungkap Kepala Bea dan Cukai BSH, Oza Olivia dalam jumpa pers.
Penangkapan empat warga China yang akan menyelundupkan dua hewan itu bermula dari laporan petugas Aviation Security PT Angkas Pura 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang mencurigai barang bawaan empat warga China itu, yakni berinisial YZ, LZ, WQ, dan LB. Mereka rencananya akan bertolak dari Jakarta menuju Hongkong menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-678.
“Namun saat seluruh barang bawaan yang berada dalam satu tas dan disamarkan pada tumpukan baju mereka, petugas keamanan melihat adanya barang yang mencurigakan. Dari sanalah petugas langsung bertindak dan mengamankan pelaku,” tutur Oza.
Untuk mengelabui petugas, paruh burung Enggang dan sisik Trenggiling tersebut dibungkus rapih dengan plastik bening agar awet. Mereka pun melapisinya lagi dengan lakban berwarna bening pula. “Paruh burung Enggang dan sisik Trenggiling biasanya ditemukan dari Kalimantan dan Pontianak,” kata Oza.
Oza menduga, empat warga China itu mendapat paruh burung Enggang dan sisik Trenggiling dengan mencari ke Kalimantan atau ada yang menyuplai dan dikirimkan ke Jakarta. Jika sudah sampai ke negara asalnya, para pelaku akan menjual barang tersebut dengan harga yang sangat mahal. “Upaya penyelundupan paruh burung Enggang dan sisik Trenggiling melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa,” tegas Oza
Sementara itu, Kepala Cabang SGM PT AP 2 BSH, Bram Subroto mengatakan agar masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilindungi Undang-Undang. “Karena tindakan seperti itu tidak akan kami tolerir,” ujar Bram. (pramita/deddy)