Perluasan Bandara Soeta Terganjal

TANGERANG,SNOL Sengketa batas wilayah antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang di Bandara Soekarno Hatta (BSH) kian kusut. Bahkan, upaya mediasi yang dicetuskan PT Angkasa Pura (AP) II selaku otoritas pengelola bandara berskala internasional itu belum pernah tercapai, karena Pemkot Tangerang selalu mangkir.
Hal tersebut dianggap mengganjal rencana PT AP II yang telah menargetkan akan melakukan perluasan landasan pacu ketiga dengan kebutuhan lahan sekitar 840 hektar dan akan selesai pada 2014 mendatang. Selain itu, sikap Pemkot Tangerang juga dianggap merugikan pihak Kabupaten dan Kota sendiri yang masih berselisih paham soal batas wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Arsid mengatakan, soal pembahasan batas bandara, sebenarnya pihak Pemprov Banten sudah siap memediasi. Namun, mediasi itu tidak kunjung membuahkan hasil, karena Pemkot Tangerang tidak pernah menghadiri pertemuan.
Arsid mengutarakan, dalam permasalahan batas lahan milik Pemkot dan Pemkab Tangerang di BSH ini, tidak hanya persoalan lahan. Namun juga berkaitan dengan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain antar kedua daerah.
“Terkait PBB di bandara memang sudah atas nama Kabupaten Tangerang. Karena sebagian tanah dan wilayah di bandara milik kabupaten. Masalahnya, kenapa pajak restoran, reklame dan parkir, semua diambil oleh Kota Tangerang, meski beberapa diantaranya berdiri di atas lahan milik kami. Masalah ini, diantara yang harusnya bisa dituntaskan kalau ada pihak Pemkot Tangerang,” kata Arsid.
Dengan berlarutnya permasalahan batas wilayah ini, baik Pemkot Tangerang maupun Pemkab Tangerang sebenarnya dirugikan. Karena dengan adanya permasalahan tersebut, PT AP II menghentikan pembayaran yang jadi hak kedua daerah. Apalagi, dalam setahun PT AP II bisa menyetor hingga Rp55 miliar untuk pajak-pajak yang ada di atas lahan kedua daerah.
“Prinsipnya dengan kebuntuan ini, bukan kami (Pemkab) atau mereka (Pemkot), tapi masyarakatlah yang dirugikan. Apalagi, Pemerintah Pusat sudah mendorong terus Pemprov Banten, dan Pemprov Banten sudah siap memediasi, tapi kalau sikap Pemkot seperti ini bagaimana mau selesai. Harapan kami, adalah pembicaraan dua arah antara kami dan Pemkot,” simgkatnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengutarakan, tidak pernah ada masalah soal penuntasan batas lahan bandara antara Pemkot Tangerang dengan Kabupaten Tangerang.
“Sudah tidak ada masalah itu. Kita sudah sepakat dengan pihak kabupaten, dan kesepakatan itu tinggal menunggu rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” ucapnya.
Meskipun begitu, Harry tidak menyangkal bahwa dengan masih belum diputuskannya batas lahan bandara oleh BPK RI, pajak apapun yang harusnya dibayarkan oleh PT AP II kepada Pemkot Tangerang, maupun Pemkab Tangerang masih dalam status quo.
Yang mana, selama belum ada keputusan dari BPK, tidak akan ada pembayaran soal pajak itu dari pihak pengelola bandara. “Soal pajak itu juga bagian kesepakatan, sampai ada rekomendasi dari BPK RI memang kami juga sepakat tidak menerima pajak,” singkatnya.
Sedangkan soal tudingan bahwa Pemkot tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi, Harry dengan tegas mengatakan, hanya sekali Pemkot tidak menghadiri pertemuan itu. Dan itu tidak mengubah sesuatu apapun yang sudah disepakati bersama.
“Intinya, soal batas lahan bandara ini sudah tidak ada masalah dan sudah disepakati. Dan semua dokumen pendukung soal itu sudah di tangan BPK RI. Mari sama-sama tunggu apa rekomendasi BPK yang terbaik buat kedua daerah,” imbuhnya. (pane/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.