Setelah 11 Tahun, Kasus Pembebasan Lahan Bandara di SP3-kan

TANGERANG, SNOL Setelah hampir 11 tahun berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akhirnya menghentikan penyidikan kasus pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta seluas 80 hektar. Kasus ini dinilai merugikan negara sekitar Rp 2,537 miliar.

“Sudah tiga bulan lalu kami bereskan, dan dinyatakan selesai atau SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara),” ucap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang, Syamsuardi, Rabu (22/2).

Pada tahun 2002, Kota Tangerang dihebohkan dengan dugaan mark up lahan Bandara Soekarno-Hatta seluas 80 hektar. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang pejabat Pemkot Tangerang berinisial AF serta pejabat Angkasa Pura II berinisial Su.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana sosialisasi pembebasan lahan bandara pada 2004 lalu hingga dianggap merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

Namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersebut dicabut statusnya sebagai tersangka karena dinilai kurang cukup bukti. “Sebab berdasarkan penyidikan kami, dalam pembebasan lahan itu menggunakan sistem langsam, yaitu pencairan dana sesuai tanah yang dibebaskan,” ucapnya.

Selain menetapkan dua orang tersangka, lanjut Syamsuardi, beberapa orang pegawai malah telah dibawa ke pengadilan. Mereka diadili dengan dakwaan penggelembungan dana pembebasan lahan dengan mengubah status tanah dari tanah sawah dan tanah rusak atau bekas empang menjadi tanah darat sehingga harganya menjadi tinggi.

Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider empat bulan penjara. Dalam sidang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus bebas semua terdakwa. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan semuanya. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.