Sakit, Mantan Kadindik tak Ditahan
SERANG,SNOL— Akibat kondisi kesehatan yang memburuk, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Daud Fansori batal mendekam di dalam penjara. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Ciruas tahun 2012 resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Serang.Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang, Sandi Rozali Nursubhan mengakatan tersangka resmi ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Rabu (30/09) kemarin. Status tahanan kota tersebut ditetapkan setelah penyidik menerima rekomendasi dokter yang memeriksa kesehatan Daud Fansori.
Sebelumnya penyidik belum melakukan penahanan terhadap Daud Fansori, namun karena berkas dinilai sudah lengkap membuat penyidik melakukan proses penahanan meskipun statusnya sebagai tahanan kota. Hal tersebut dilakukan guna memperudah penyidik dalam proses penuntutan Daud Fansori.
“Statusnya tahanan kota ditetapkan sejak hari Rabu kemarin. Pertimbangannya, sesuai rekomendasi dari dokter, karena sakit yang dideritanya. Kalau tidak ada rekomendasi dokter, pasti ditahan,” kata Sandi Rozali, Kamis (1/10).
Sandi memastikan dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tersebut diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan tersebut. Salah satunya, membentuk langsung tim sembilan pengadaan lahan di Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang tanpa melalui Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.
Pembentukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. “Surat Rendak-nya (rencana dakwaan, red) sudah selesai. Paling lambat, kalau tidak ada kendala minggu depan sudah dilimpahkan,” jelas Sandi. (mg30)