Polres Cilegon Digugat Tersangka

SERANG,SNOL— Pengadilaan Negeri Serang menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Cilegon oleh istri purnawirawan Pamen Polri AKBP Purn Baharuddin Nur, Entin Suhartini, Senin (16/11). Warga Kampung Nangka Burit Desa Bantarwaru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang ini mempraperadilankan Polres terkait status tersangka yang dijatuhkan pada istrinya atas kasus dugaan pencurian 130 batang kayu yang diklaim milik Amir Samosir, namun kasusnya sudah empat tahun tak kunjung rampung.Sidang dipimpin hakim tunggal Epiyanto. Dalam gugatan praperadilannya, Baharuddin Nor mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap Entin Suhertini atas kasus pencuriaan 130 batang pohon yang diakui miliknya sendiri pada 3 September 2011 lalu. Saat itu, Entin Suhertini memerintahkan Sobir, Salam, Sarmin dan Ahyani untuk menebang pohon kayu tersebut. Entin mengklaim bahwa pohon kayu yang ditebang merupakan miliknya.

Kemudian oleh Amir Samosir, aksi penebangan kayu itu dilaporkan ke Polsek Cinangka dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon pada tanggal 22 September 2011. Amir melaporkan kasus itu karena dia juga mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pohon yang ditebang.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Cilegon yang menangani perkara itu menetapkan Entin Suhertini sebagai tersangka pada 20 Juni 2012 berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor Print-406/0.6.14/Epp.06/2012. Entin disangkakan telah melanggar pasal 363 jo 55 ayat 1 huruf 1e KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, meskipun pohon yang  ditebang diklaim oleh Entin ditanah miliknya yang sah dan memiliki bukti berupa akta jual beli. Ironisnya, kasus itu tidak kunjung dirampungkan oleh pihak Polres Cilegon hingga bertahun-tahun sehingga status tersangka tetap melekat pada Entin.

“Bahwa termohon telah keliru menerapkan hukum karena menilai fakta dengan mengabaikan fakta yang sesungguhnya bahwa adanya akta jual beli (AJB) No: 44.50/Cnk.1/Akta 1993 milik pemohon tanggal 26 Januari 1993 yang diterbitkan oleh PPAT Camat Kecamatan Cinangka yang merupakan bukti tanah tersebut milik pemohon,” ujar Baharuddin Nur.

Baharuddin menilai penetapan tersangka terhadap istrinya keliru karena yang sesungguhnya sejak adanya laporan polisi No: 29/IX/2011/Banten/Res/Sek Cinangka pada tanggal 22 September 2011 hingga surat panggilan No:S.Pgl/636/VII/2012/Reskrim tidak jelas, baik tersangka utama,  barang bukti dan perkembangan berkasnya.

“Bukankah sudah cukup membuktikan bahwa perkara ini adalah rekayasa dalam bentuk kriminalisasi. Dengan demikian, wajar bilamana selamannya perkara ini akan bolak balik dari penyidik ke kejaksaan tanpa ada ujungnya sehingga menyiksa pemohon sebagai tersangka seumur hidup,” ucap Baharuddin Nur.

Baharuddin Nur menegaskan bahwa yang dilakukan Polres Cilegon merupakan bentuk pelanggaran hak hak Entin sebagai warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan KUHP pasal 50 tentang seorang tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan dan segera diadili.

Baharudddin Nur mengajukan gugatan tersebut hanya menuntut kepastian hukum dan keadilan, yang sudah empat tahun memperjuangkan kejelasan atas kasus yang menimpanya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Selasa (17/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan materi dari pihak Polres Cilegon. “Kita percepat, dalam sehari kalau bisa dua kali sidang, termohon dan pemohon bagaiman, siap?” tanya Hakim sebelum menutup sidang.

Pemohon, Burhanuddin dan Penasehat Hukum Polres Cilegon setuju dengan keiinginan hakim tersebut, agar sidang prapradilan cepat selesai. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.