15 Tahun Bapak Setubuhi Anak Kandung
CIPONDOH, SNOL—Entah predikat apa yang semestinya disematkan kepada bapak yang satu ini. Sebagai orangtua, harusnya Tbh (60) melindungi anaknya dari aksi kejahatan. Namun orangtua yang satu ini justru secara biadab tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 15 tahun lamanya. Kini korban sebut saja bunga sudah berusia 25 tahun. Kemarin saat diminta keterangannya oleh polisi, korban hanya bisa menangis. Aib ini sendiri akhirnya terbongkar setelah adik kandung korban, GNW melaporkannya ke Polres Metro Tangerang usai mendengar pengakuan sang kakak.
Sebetulnya, GNW sendiri sudah lebih dari 10 tahun tidak tinggal di rumahnya di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Hal itu lantaran GNW tidak tahan dengan perlakuan bapaknya yang kerap marah-marah dan sering memukulinya.
Namun, suatu hari kebetulan GNW menyempatkan diri pulang sebentar. Tapi saat itulah dia akhirnya menyaksikan pemandangan yang tidak senonoh terjadi di rumahnya. Peristiwa berawal ketika Bunga sempat tepergok oleh GNW sedang digarap oleh Tbh di kamar. Saat itu GNW masih memilih diam saja, dan bersikap seolah-olah tidak mengetahui persetubuhan tersebut.
Namun, setelah pelaku keluar rumah, barulah GNW ‘menginterogasi’ Bunga. Saat itulah korban akhirnya berterus terang. “Awalnya Bunga tidak mau mengakui. Namun setelah didesak akhirnya Bunga menceritakan apa yang dialaminya selama 15 tahun,” kata GNW. Mendengar pengakuan Bunga, jelas saja membuat GNW marah. Tanpa pikir panjang GNW langsung melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota AKP Ganawati Chandra mengatakan, laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Tbh sudah diterima. “Dalam pemeriksaan Tbh mengaku melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar,” katanya.
Ditambahkan Gana, Tbh mengaku menggauli anak kandungnya itu pada saat istrinya pergi berjualan di pasar ITC Jakarta. Istrinya pergi dari rumah sekitar pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Saat itulah Tbh memaksa anak kandungnya untuk melayani syahwatnya. “Tbh kami tangkap di rumahnya, dan dalam penangkapan tidak ada perlawanan,” ujar AKP Ganawati Chandra.
Tbh sendiri mengakui perbuatannya. Ia menyatakan pertama kali tega menggagahi anaknya lantaran tidak tahan ketika melihat anaknya yang masih SD itu usai mandi. Nafsunya meningkat hingga kalap memaksa Bunga untuk melayaninya. Bunga yang kala itu masih kecil hanya bisa menangis tanpa melakukan perlawanan. “Saya mengancam jika cerita akan dipukul dan juga akan membuat dirinya menjadi malu. Karena ancaman itu anak saya akhirnya tidak bercerita kepada siapapun,” jelas Tbh. Perbuatan itu berlangsung sampai 15 tahun sampai akhirnya aksi itu terbongkar. Atas perbuatannya TBH diancam pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (harso/made)