Palsukan Dokumen Caleg, Langsung Dipolisikan
TANGERANG,SNOL—Peringatan buat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2014-2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mempolisikan bacaleg yang memalsukan dokumen tanpa harus melalui Panwaslu terlebih dahulu.“Sesuai dengan Pasal 64 UU No.8/2012 yang berisi apabila ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen atau persyaratan, maka KPUD Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain, Senin (1/4).
Karenanya, jelas Syafril, sebelum melakukan pendaftaran pencalegan pada tanggal 9- 22 April mendatang, Syafril menyarankan pengurus partai masing-masing untuk lebih teliti memeriksa dokumen para calegnya. Terutama pada ijazah, karena dari tahun ke tahun ijazah paling rentan dipalsukan.
Usai penutupan pendaftaran caleg pada 22 April mendatang, KPU akan memverifikasi data. Sehingga, bila ditemukan dugaan dokumen palsu, KPU akan langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. “Langsung dilaporkan, tanpa melalui proses Panwaslu Kota Tangerang. Ini sudah sesuai yang diamanatkan UU No.8/ 2012,” ucap Syafril. Ketatnya pengawasan yang dilakukan, lanjutnya, memang belajar pula dari pengalamannya semasa jadi Panwaslu dua periode.
Dia menambahkan, pada 2003-2004 pelaksanaan pencalegan ‘diwarnai’ dokumen palsu, begitu juga pada 2008-209 kembali ditemukan adanya calon caleg yang mendaftar dengan menyertakan dokumen palsu. Semua temuan di tahun tersebut langsung dilaporkan.
“Setiap ada pemilu di Kota Tangerang ini, di 2004 dan 2009 selalu saja ditemukan pelanggaran dalam bentuk pemalsuan dokumen,” ujar Syafril. Untuk itu, pada pelaksanaan pemilu legislatif 2014 nanti, Syafril meminta para calon caleg dan partai yang mengusungnya lebih berhati-hati dan teliti untuk meloloskan dokumen caleg kepada KPU Kota Tangerang. Penetapan daftar caleg sementara (DCS) sendiri akan dilakukan pada tanggal 13-17 Juni mendatang.
Anggota KPU Kota Tangerang lainnya, Edi S Fafaz menambahkan, pendaftaran caleg dilakukan serentak baik untuk DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi maupun DPR RI. “Kalau untuk DPRD kota/kabupaten mendaftar ke KPU setempat, begitu juga DPRD provinsi. Pun caleg DPR RI harus mendaftar ke KPU RI,” terangnya. (pramita/made)