Lima Saksi Beratkan Mantan Kadinkes
SERANG,SNOL-Sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sejumlah Puskesmas dan Rehab RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Rabu (30/9). Tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima orang saksi yang ikut terlibat dalam persengkolan dengan Tb Chaeri Wardana Komisaris PT Bali Pacific Pragama (PT BPP), Dadang Prijatna Manager Operasional PT BPP, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid.Ke lima saksi tersebut ialah, M Ilham Bisri, Taufik Haerudin, Andi Krinapati, Ahmad Bajuri dan Agung Budiharto. Mereka merupakan panitia lelang proyek fisik RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel tahun 2011-2012.
Dalam keterangannya, kelima saksi tidak membantah telah diperintahkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel untuk mengamankan dokumen ploting mengenai calon pemenang lelang proyek Puskesmas dan RSUD Tangsel. Kemudian oleh panitia lelang, calon pemenang lelang tersebut diistilahkan dengan kode “calon pengantin”. “Itu bahasa kita “calon pengantin” untuk calon pemenang lelang. Saya diperlihatkan ploting pelaksana pekerjaan, konstruksi nama pelaksanana untuk dimenangkan,” ujar M Ilham Bisri.
Ilham menjelaskan, setelah mendapat arahan dari ploting tersebut, panitia lelang diminta agar membantu persiapan calon pemenang lelang. Ia tidak menampik sistem pelelangan hanya formalitas karena calon pemenang sudah diatur. “Kami melakukan formalitas lelang sesuai dengan kebijakan Pak Kadis (Dadang M Epid, red),” ujarnya.
Ilham mengungkapkan, di tahun 2011-2012 sejumlah proyek dilelangkan seperti rehab berat Puskesmas Jombang, Puskemas Pondok Aren, Puskesmas Kampung Sawah, tahap II RSUD Tangsel dan yang lainnya. Proyek tersebut dilakukan oleh terdakwa Desy Yusandi, terdakwa Herdian Koosnadi dan terdakwa Supriatna Tamara alias Athiam. Ketiganya diketahui bukan sebagai pemenang lelang.
“Tahun 2012 rehab Puskesmas Kampung Sawah Pak Herdian, Rehab Puskesmas Parigi dengan Desi. Mereka menjadi pelaksana pekerjaan berdasarkan ploting secarik kertas yang disampaikan oleh Pak Kadis Dadang M Epid,” ucapnya.
Tidak berbeda dengan keterangan M Ilham Bisri, Taufik Haerudin juga mengatakan hal yang sama. Ia membenarkan telah ada calon pemenang atau calon pengantin terhadap proyek dari Dinas Kesehatan. “Calon pengantin biasanya calon pemenang, itu ada arahan dari Pak Dadang dan Neng Ulfa, saya terlibat dalam kegiatan APBD murni tahun 2011,” ungkap Taufik.
Keterangan yang hampir sama juga dilontarkan oleh Andi Krinapati, Ahmad Bajuri dan Agung Budiharto. Ketiganya menjadi panitia lelang dan ditugaskan untuk memenangkan calon pemenang lelang yang sudah dikondisikan.
Seperti diketahui, proyek rehab Puskesmas dan rehab RSUD di Tangsel tidak hanya menjerat Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Mamak Jamaksari, Dadang Prijatna dan Dadang M Epid. Setelah dilidik KPK, kasus ini dilidik oleh Kejagung. Oleh Kejagung menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut. Kelimanya yakni, Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Dalam surat dakwan yang dibacakan JPU Kejari Tigaraksa, kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tb Chaeri Wardana alias Wawan dan Dadang M Epid mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel.
Melalui proses rekayasa lelang sejumlah perusahaan yang dipinjam benderanya yang diketahui menjadi pemenang. Padahal perusahaan yang mengerjakan paket pengerjaan adalah perusahaan yang sudah terafiliasi dengan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana.
Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi berat puskesmas dan lanjutan Pembangunan RSUD Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dimenangkan oleh CV Kamaha Cemerlang rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Jagung senilai Rp2,3 miliar, CV Sarana Mitra Sejahtera memenangkan proyek Rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Aren Rp2,3 miliar, CV Sukalimas Perkasa memenangkan Rehabilitasi Berat Puskesmas Kampung Sawah Rp2,3 miliar dan PT Guna Karya memenangkan pekerjaan pembangunan RSUD Tahap II Tangsel senilai Rp27,3 miliar. Ke empat paket proyek tersebut berasal dari APBD Murni Tangsel tahun anggaran 2012.
Adanya proyek yang dikerjakan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara keuangan daerah Pemerintah Kota Tangsel sebesar Rp.9.604.529.769,01. Hal tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dan RSUD pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011 dan 2012. (mg30/mardiana/jarkasih)