Jayeng Rana Divonis Rehabilitasi
SERANG,SNOL-Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menvonis rehabilitasi terhadap mantan Politisi PDIP dan Nasdem tersebut. Vonis itu sekaligus memutus tuntuntan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang menuntutnya 1 tahun 3 bulan penjara.Nasib serupa dialami oleh Mulyadi alias Kimong rekan Jayeng Rana, ia juga divonis rehabiltasi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Epiyanto. “Terdakwa Jayeng Rana dan Mulyadi dijatuhi pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan ketentuan pidana tidak dijalankan, tapi dalam pengobatan melalui rehabilitasi di SPN (Sekolah Polisi Negara,red) di Mandalawangi Kabupaten Pandeglang,” ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/9).
Nasib berbeda dialami oleh Bripka Muhammad Eko Purwanto. Oknum anggota kepolisian dari Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Banten tersebut divonis 10 bulan penjara. Tuntutan ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing 15 bulan. JPU meyakini perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Menetapkan terdakwa Jayeng Rana dan Mulyadi segera menjalani rehabilitasi. Untuk terdakwa Muhammad Eko Purwanto tetap berada dalam tahanan,” ujar Epiyanto.
Dalam amar pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, memiliki tanggungjawab keluarga, serta belum pernah dihukum,” ucap Epiyanto.
Diuraikan amar putusan majelis hakim, terdakwa Mulyadi datang ke kediaman Jayeng Rana lantaran akan menukar mobil dengan terdakwa Muhammad Eko Purwanto. Setelah tiba, Jayeng dan Eko Purwanto sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Seusai mengonsumsi sabu-sabu, Eko pergi ke bagian belakang rumah Jayeng di Jalan Lingkar Selatan (Kolonel Tubagus Suwandi), Gang Peristis I B No 34, RT/RW 002/016, Kelurahan Serang Kota Serang. Sekitar pukul 01.00 WIB (Rabu, 29/04), datang beberapa polisi menangkap Jayeng dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua buah alat isap sabu-sabu yang disimpan di atas meja makan.
Penggerebekan rumah Jayeng Rana oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berdasarkan pengembangan kasus penangkapan Mulyadi. Ini dilakukan polisi ketika Mulyadi hendak memasuki sebuah kamar kos di wilayah Benggala Neglasari, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Selasa (28/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Kamar kos ini disewa oleh seorang penjual batu akik, sehingga polisi tidak menemukan barang bukti.
Barang bukti baru ditemukan ketika polisi menggeledah kamar kos Mulyadi. Barang bukti tersebut, yaitu sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pakai disimpan di dalam bekas bungkus rokok dan dua buah alat isap atau bong yang disimpan di dalam kulkas dan di atas meja rias.
Penangkapan Jayeng Rana dan Mulyadi, mengungkap keterlibatan oknum anggota Polda Banten. Ia ditangkap oleh rekan seprofesinya di kediamannya. “Untuk menjaga konsistensi Mulyadi dan Jayeng Rana berdasarkan tim assesment rehabilitasi menjadi alasan yang tepat untuk dilakukan,” kata Epiyanto.
Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa mengaku menerima, sedangkan tim JPU mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Pujiyanti.
Seusai sidang, Jayeng rana menilai putusannya sudah sesuai dengan rasa keadilan. Menurutnya, majelis hakim telah memutus berdasarkan rasa kemanusian. Ia berjanji setelah terkena kasus ini tidak akan mengenal dunia narkoba. “Kebijakan majelis hakim yang suda sesuai rasa keadilan. Semoga saya tidak mengenal lagi narkoba,” kata Jayeng. (mg30/mardiana/jarkasih)