Di Rutan Serang, Wawan Huni Kamar 14
SERANG,SNOL—Tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (Alkes), fisik RSUD Tangerang Selatan dan Sejumlah Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2011-2013, Tb Chaeri Wardana kini menjadi penghuni baru di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang.Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Kejagung RI sejak Selasa (22/9) atau saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Alkes senilai Rp23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna Manager PT Bali Pacific Pragama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.
Pemindahan tempat penahanan Wawan dari Lapas Sukamiskin dikarenakan alasan kemudahan kejaksaan dalam menghadirkan suami Airin Rahmi Diany di PN Tipikor Serang, karena lokasinya dekat dengan Rutan Klas II B Serang. Setelah bersaksi untuk terdakwa Dadang Prijatna, Wawan juga akan bersaksi untuk lima terdakwa kasus dugaan pembangunan sejumlah proyek Puskesmas Tangerang Selatan dan Proyek tahap II RSUD Tangerang Selatan tahun 2011-2012 yang disidang serentak pada Selasa (22/9) di PN Tipikor Serang.
Kasus yang ditangani Kejagung menjerat Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen, Neng Ulfa sebagai panitia lelang, Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Ratttan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Rutan Klas II B Serang Prihartati mengungkapkan, sejak dititipkan Selasa (22/9) lalu, Wawan menghuni kamar nomor 14. Di kamar tersebut, Wawan bersama 14 orang penghuni Rutan Klas II Serang. “Pak Wawan di kamar nomor 14, isinya 14 orang. Beliau dari Sukamiskin menuju persidangan baru dipindahkan ke Rutan Klas B II Serang,” ujar Prihartati, Minggu (27/9).
Status Wawan di Rutan Klas II B Serang hanya sebagai tahanan titipan dari Kejagung RI. Mengenai waktu penahanan ia mengaku tidak tahu. “Hanya sementara saja selama menjalani sidang. Kalau waktu tahanan saya tidak tahu, tergantung persidangan. Itu kewenangan dari Kejagung,” ungkapnya.
Prihartati memastikan di Rutan Klas II Serang, terpidana kasus suap Pemiluka Kabupaten Lebak tersebut tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa. Wawan akan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. Bahkan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut akan tinggal bersama para tahanan Tipikor lainnya.
“Tidak mendapat perlakuan khusus, tugas saya hanya menerima titipan, udah itu saja, dia (Wawan, red) sekamar dengan Tipikor lain,” katanya.
Sementara itu, kakak Kandung Wawan, Ratu Tatu Chasanah mengaku senang adiknya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II B Serang. Pemindahan lokasi penahanan Wawan menurut Tatu memudahkan keluarga untuk membesuk adik bungsunya tersebut. “Tentu kami sebagai keluarga senang. Kami akan lebih mudah bisa jenguk Wawan,” kata Tatu.
Tatu bercerita, semenjak tanggal 22 September 2015 adiknya dipindahkan, sudah banyak keluarga, kerabat maupun sahabat Wawan yang menjenguk. “Sekitar seminggu ini saudara dan kawan-kawan sudah mulai banyak yang jenguk,” ucapnya.
Kondisi adiknya sejak berada di Rutan Klas II B Serang terlihat lebih bugar dan ceria. Namun kondisi fisiknya tak jauh berbeda saat berada di Lapas Sukamiskin. “Kelihatan lebih sehat tapi badannya sih nggak jauh berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya. (mg30/mardiana/jarkasih)