Lahan SMAN 2 Maja Digugat Ahli Waris

LEBAK,SNOL—Sebidang tanah seluas sekitar 1.340 meter persegi di Blok Jati Kampung Dukuh Gunung Desa Padasuka Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang diatasnya berdiri SMAN 2 Maja, digugat oleh Eni (57) warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Warga terpaksa menggugat karena ia tidak terima tanahnya dihibahkan oleh orang tuanya untuk pendirian sekolah.‪”Lahan tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua saya yakni H Madsupi (alm) untuk dibagi tiga, termasuk saya. Namun lahan bagian saya waktu itu diurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh almarhum suami saya yakni  H Sanudin bin Asim yang meninggal pada tahun 2013 silam. Lalu tanpa kompromi lagi, tahu-tahu lahan tersebut diatasnamakan Sanudin dengan alasan saya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan hingga akhirnya dihibahkan kepada sekolah tanpa sepengetahuan dengan keluarga,” ujar Eni (57), di kediamannya saat didampingi keluarga, Rabu (30/9).

‪Eni menjelaskan, hingga  saat ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut tiap tahunnya terus dibayar oleh keluarga sesuai SPPT-nya yakni  atas nama H Sanudin. “Saya tidak menyangka almarhum suami saya bisa berbuat tega seperti itu. Padahal tanah itu yang dulunya kebun keluarga adalah milik saya satu-satunya, kami minta keadilan Pak,” ujar Eni sambil menahan tangis.

Eni pun berencana menggugat lahan itu untuk meminta ganti rugi, karena ia tidak merasa menghibahkan tanah tersebut. “Ada kerabat saya yang siap untuk menjadi penasehat hukum,” tukasnya.

‪Sementara itu, Barok (35) anak sulung Eni menyayangkan pihak sekolah sampai saat ini belum pernah mendatangi pihak keluarga. Padahal pihak keluarga ingin memusyawarahkan permasalahan ini agar adil dan tuntas. “Bahkan sampai adanya surat hibah kepada sekolah, kami pun tidak mengetahuinya. Kami mendesak kepada pihak sekolah dan desa untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan menuntut ganti rugi yang pantas buat kami,” harapnya.

‪Terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Kurikulum SMAN 2 Maja Tobri, membenarkan bahwa lahan yang dipakai gedung sekolah awalnya milik tiga warga. Salah satunya atas nama H Sanudin. Namun pada waktu itu masalah status tanah sudah beres sesuai prosedur melalui desa bahwa tanah ini tidak bermasalah. Lagipula dibangunnya sekolah ini pun yang paling gigih menyerahkan tanahnya yakni H Sanudin.

“Sampai saat ini kami juga tidak habis pikir kenapa pihak keluarga tidak mengetahuinya bahwa tanah tersebut dihibahkan. Kami juga tidak tahu menahu, kalau tanah itu menurut keterangan bu Eni, adalah miliknya bukan atas nama H Sanudin, karena kami hanya menerima sertifikat bahwa tanah itu milik H Sanudin” kilahnya.

Soal rencana keluarga Eni yang akan melakukan gugatan, Tobri enggan berkomentar banyak. Ia mengaku gugatan merupakan hak setiap warga negara. “Paling kita mah nanti akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Lebak dan Dindik Banten,” ujarnya.

Disinggung terkait tanah yang ditempati SMAN 2 Maja, sementara yang membayar PBB-nya adalah keluarga H Sanudin, Tobri mengaku tidak tahu-menahu. “Kalau kami hanya mengajar saja demi mencerdaskan anak-anak, siswa didik kami,” ujar Tobri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung SMAN 2 Maja didirikan pada pertengahan tahun 2010 silam, setelah sebelumnya panitia pembangunan sekolah menerima surat keterangan hibah dari H Sanudin. Gedung sekolah tersebut diresmikan oleh Bupati Lebak pada saat itu yakni Mulyadi Jayabaya dan digunakan Kegiatan Belajar Mengaja (KBM) sekitar Maret 2011. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.