Pemilik Lahan SMPN 1 Bojong Minta Ganti Rugi
PANDEGLANG,SNOL Kuasa lahan SMP Negeri 1 Bojong H Supran didampingi LSM Ampera Rozy Cs, mendatangi gedung DPRD Pandeglang. Kedatangannya bertujuan mengadukan persoalan kepastian ganti rugi atau status lahan yang saat ini digunakan untuk SMPN 1 Bojong.
Dalam kesempatan itu, H Supran mengatakan, dirinya mendapatkan kuasa penuh atas lahan seluas 13 ribu meter persegi (M2) sejak tahun 1978, dari pemilik lahan H Tafsunji bin H Sutawijaya (Alm). Dimana, lokasi lahan yang dikuasakan itu berada di blok Babakanjati Kampung Marga Mukti, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, nomor 79, nomor C1739.
“Kami sudah beberapa kali melakukan upaya musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk dengan aparatur Desa, Kecamatan dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, namun tidak pernah ada tindaklanjutnya,” kata H Supran, di hadapan anggota DPRD Pandeglang, Kamis (12/4).
Pada tahun 1980, dirinya disodorkan surat sertifikat hak pakai dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Kabupaten Pandeglang, yang menyatakan bahwa lahan itu merupakan hak lahan milik Depdikbud. Namun, serfitikat itu dianggap cacat hukum. Selain banyak kolom yang kosong, dalam serfitikat itu juga nama blok dan alamatnya tidak sesuai dengan letak dan posisi lahan yang digunakan. Oleh karena itu, pihak kuasa lahan dan ahli waris menganggap sertifikat Depdikbud nomor 5420070 yang dikeluarkan tertanggal 16 Oktober 1980 dianggap cacat hukum.
“Kami siap uji keabsahan sertifikat itu di Pengadilan, tapi sebetulnya kami ingin permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah. Tapi kalaupun harus ke pengadilan, kami siap,” tambahnya.
Ketua LSM Ampera yang turut mendapingi ahli waris atau kuasa atas lahan itu Rozy mengatakan, sampai saat ini sekolah yang sudah beroperasi sejak tahun 1980 belum ada pembayaran atau ganti rugi atas lahan milik itu. Bahkan yang ada, pihak Depdikbud mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. “Namun, sempat ada pernyataan dari Pemda bahwa pihaknya siap membayar ganti rugi lahan tersebut, setelah statusnya dipastikan oleh pengadilan,” ujarnya.
Dengan berbagai bukti-bukti, berkas, serta tanda kepemilikan dan saksi-saksi yang dibutuhkan, tambah Rozy, pihaknya siap melampirkannya sehingga menjadi bukti kuat kepemilikan perorangan, bukan milik Depdikbud atau pihak sekolah yang bersangkutan, “Kalaupun harus dibawa ke meja pengadilan, secepatnya akan kami sampaikan surat gugatan itu,” tegas Rozy.
Ketua komisi IV DPRD Pandeglang Ilma Fatwa mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi dan memediasi dalam rangka menyelesaikan persoalan itu. Pihaknya berharap ahli waris almarhum dan para pihak yang ada dimohon untuk bersabar dan tidak disampaikan terlebih dahulu gugatannya ke Pengadilan.
“Kita berfikir bagaimana nasib dunia pendidikan dan anak-anak didik kita yang selama ini mengenyam pendidikan disana. Mudah-mudahan bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah,” ungkap Ilma.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdindik) Kabupaten Pandeglang Nurhasan mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara mendetail persoalan yang terjadi di SMPN 1 Bojong itu. Pihaknya juga berjanji akan melakukan kroscek ke lapangan, dalam rangka mengklarifikasi persoalan itu.
“Kami juga butuh informasi lebih detail soal ini, mungkin secepatnya kami akan klairifikasi dengan memanggil kepala sekolahnya atau kami yang akan turun ke lokasi. Sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.
Didapat informasi, persoalan serupa juga terjadi disejumlah sekolah lainnya. Karena, biasanya pada zaman Orde Baru (Orba) atau massa pembangunan sekolah Inpres, pemerintah dengan mudahnya mendirikan bangunan sekolah guna menerapkan dan mendukung peningkatan program pendidikan nasional. (mardiana/jarkasih)