Tenaga Kerja Asing Didata Ulang
SERANG,SNOL—Satpol PP Kabupaten Serang akan memanggil sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas keberadaan TKA tersebut. Kepala Satpol PP, Arif Ahmadar Rifai mengatakan, menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), saat ini ada sebanyak 1200 TKA di Kabupaten Serang. Guna memastikan data tersebut, pihaknya akan mendata ulang kembali perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA.“Secepatnya kita akan panggil perusahaan-perusahaan, disitu kita bisa melihat ada berapa jumlah TKA. Kalau memang ada, kita periksa berkasnya apa mereka mengantongi izin atau tidak,” kata Arif, Rabu (30/9).
Langkah pemanggilan sengaja dilakukan karena selama ini pihaknya kerap kesulitan bertemu dengan agen penyalur TKA atau manajemen perusahaan yang mempekerjakan TKA. “Kalau tidak dipanggil dulu biasanya para agen yang mengcover TKA ini suka sulit ditemui,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya baru memanggil satu perusahaan karaoke keluarga bernama Losmen Rose di Kecamatan Waringin Kurung. Pemiliknya merupakan warga negara asing yaitu Mr Li. “Losmen Rose ini kan karaoke keluarga, makanya kita panggil untuk memastikan berapa dan siapa saja TKA di sana, apa memang banyak WNA atau Lokal. Kita juga akan panggil pihak Hotel Horizon,” ujarnya.
Jika dalam penyisiran ini ditemukan berkas TKA yang tidak lengkap atau tidak berizin maka pihaknya akan melaporkan langsung ke Disnakertrans atau kantor Imigrasi untuk diberikan sanksi tegas.
“Kalau memang berkas-berkasnya tidak lengkap, TKA ini mungkin saja bisa dideportase, tapi itu nantinya ranah Imigrasi atau Disnakertrans,” imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Achmad Zaeni menyambut baik langkah yang akan dilakukan Satpol PP. Dia juga mengingatkan jangan sampai upaya berbenturan dengan kewenangn pusat, karena perizinan TKA ada yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Bagus kalau memang Satpol PP mau ke lapangan, apalagi kan sebagai penegak Perda, jelas sudah menjadi kewajibannya melakukan hal itu. Asal jangan melabrak aturan pusat saja,” tuturnya. (sidik/mardiana/jarkasih)