Kejari Garap Dugaan Markup Pengadaan Lahan SMPN 1 Rangkasbitung
LEBAK,SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up anggaran penyediaan lahan pembangunan ruang kelas SMP) 1 Rangkasbitung.
Hingga saat ini tim penyidik dari Kejari sudah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi pada tahun anggaran (TA) 2013 lalu.
“Sepuluh orang saksi yang kita mintai keterangan diantaranya, pihak kecamatan, pihak sekolah, pemilik tanah dan beberapa pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebak,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rangkasbitung, Eko Baroto, akhir pekan lalu.
Dalam kasus ini, tim pembebasan lahan atau pihak pelaksana proses pembangunan ruang kelas sekolah membeli lahan seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp 241 juta, berlokasi di Kampung Lebak Saninten Kelurahan Muara Ciujung (MC) Barat, atau tepatnya di belakang gedung SMPN 1 Rangkasbitung.
Penetapan nilai harga itulah yang kemudian menjadi temuan, karena harga yang ditetapkan tidak realistis dan diduga tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Selain itu, lahan 1000 meter persegi tersebut juga sudah dihibahkan oleh pihak komite sekolah untuk dibangun gedung SMPN 1 Rangkasbitung tersebut. Ngapain harus dibebaskan lagi, ini juga kita duga ada permainan dalam pengesahan nominal APBD untuk pembangunan sekolah itu” kata Eko. Berdasarkan keterangan beberapa saksi harga tanah itu sesuai NJOP adalah Rp10 ribu per-meternya.
NJOP merupakan tolak ukur dalam penetapan nilai harga penjualan tanah atau lahan. Dalam penetapan harga sebuah lahan tentu harus mengacu pada NJOP, tidak serta-merta ditetapkan sendiri atau bahkan atas keinginan sendiri. Terlebih, dana pembelian lahan itu menggunakan uang negara sehingga dalam penetapan harga tentunya harus realistis.
“Rencananya dalam waktu dekat ini, kami juga akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya,” ujar Eko.
Pengusutan dugaan mark up ini pun mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala). Ketua Koordinator Kumala Lukmanul Hakim mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Kejari Rangkasbitung.
Ia berharap kasus tersebut bisa selesai hingga ke meja persidangan dan orang-orang yang bersalah bisa segera dihukum, sehingga keadilan bisa ditegakkan. “Jangan sampai hukum tajam ke bawah, sementara tumpul ke atas,” harap Lukman.(ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)