Tuntutan ke Jayeng Dianggap Keliru

SERANG,SNOL-Penasehat hukum terdakwa Jayeng Rana, Santi Sulistyawati menilai tuntutan 15 bulan penjara terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten pada persidangan Rabu (02/9) lalu keliru. Pasalnya, merujuk pada Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pengguna narkoba murni seharusnya dituntut rehabilitasi bukan pidana penjara.Santi menilai Jayeng Rana merupakan pengguna narkoba murni dengan barang bukti hanya dua buah alat hisab sabu. Ia menerangkan pengguna narkoba murni yang memiliki barang buktinya dibawah satu gram narkoba jenis sabu, lima gram ganja dan delapan buktir ekstasi seharusnya dituntut rehabilitasi bukan pidana.

“Kita keberatan dengan tuntutan satu tahun tiga bulan penjara terhadap Pak Jayeng Rana. Seharusnya klien saya direhab karena dia adalah pemakai,” ujar Santi Sulistyawati, Mingg (06/9).

Menanggapi tuntutan JPU yang dianggap diluar koridor undang-undang tersebut, Santi mengaku sudah mempersiapkan langkah hukum berikutnya. Ia telah mengajukan pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim pada persidangan berikutnya. “Kita ajukan pledoi terhadap pak Jayeng,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang Rabu (02/9) lalu, JPU Kejati Banten Suharto menuntut terdakwa Jayeng Rana dengan pidana penjara selama 15 belas bulan. Dalam uraian surat tuntutannya terdakwa Jayeng Rana dianggap terbukti sebagai pengguna narkoba. Terdaka Jayeng Rana dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.

Pada persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sainal, terdakwa Jayeng Rana menjalani persidangan bersama dua terdakwa Mulyadi dan Bripka Eko Purwanto. Kedua terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana yang sama dengan terdakwa Jayeng Rana. “Menuntut terdakwa Jayeng Rana dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa Jayeng Rana tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan menjalani terapi rehabilitasi dibuktikan dengan berita acara dari BNN dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotika,” ujar JPU Suharto. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.