Tak Berizin, Lima Reklame Dibongkar

SERPONG,SNOL–Tidak mengantongi izin, lima reklame di dua kecamatan dibongkar Satpol PP, Minggu (27/9). Lima titik tersebut berada di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur.Kepala Satpol PP, Azhar Syam’un mengatakan reklame-reklame yang ditertibkan dinilai melanggar aturan perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat permohonan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk dilakukan eksekusi.

“Surat permohonan sudah kami kantongi. Jadi kami hanya eksekutor saja, reklame-reklame yang akan dieksekusi sudah ditunjuk BP2T,” katanya, Minggu (28/9). Menurutnya, penertiban ini memang agenda rutin, tidak hanya dilakukan sekali itu saja.

Bahkan pada bulan ini, Satpol PP menargetkan ada sebelas titik reklame yang tidak memiliki izin untuk dibongkar. Untuk minggu lalu saja, pihaknya sudah melakukan penertiban tiga reklame di Kecamatan Serpong.

Untuk menghindari adanya kepadatan atau kendala lain, Satpol PP mengeksekusi reklame tersebut pun pada malam hari. “Biasanya pembongkaran saat malam hari, supaya menghindari kepadatan arus lalulintas,” ujarnya.

Kata mantan Sekretaris KPU ini menambahkan, penertiban reklame tersebut dilakukan agar tidak menggangu ketertiban umum. Terutama alat promosi media luar ruang yang dipasang di lokasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Untuk melakukan pembongkaran ini, Azhar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan dan memberikan surat pemberitahuan dulu dan memberikan waktu untuk membongkar sendiri atau mengurus perizinan ke BP2T setempat.

“Kita memberi waktu selama tiga hari kepada pemiliknya untuk mengambil reklame miliknya. Itu pun setelah perizinannya beres,” terangnya.

Satpol PP ujar Azhar juga mengimbau untuk para pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak melakukan kuncing-kucingan dalam memasang reklame dan spanduk. “Lebih baik izin untuk memasangnya, sehingga tidak kucing-kucingan dengan petugas. Sebab ujung-ujungnya juga pasti akan ketahuan dan dibongkar,” pungkasnya.

Sementara dilain pihak, Kasie Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangsel, Prana Jaya mengatakan, pihaknya menerjunkan satu tim berjumlah 10 orang. Setiap satu reklame dibutuhkan waktu eksekusi kurang lebih satu jam.

“Target lima titik untuk dibereskan. Karena reklame yang ditertibkan variasi ukurannya dan memakan waktu lama. Tidak semuanya bisa dieksekusi,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.