40 Koperasi Jadi Lahan Rentenir
SERPONG, SNOL—Sedikitnya 40 koperasi yang tersebar di Kota Tangsel diduga telah dijadikan lahan bisnis para rentenir. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengawasan dan aduan masyarakat tentang sejumlah koperasi bermasalah tersebut kepada Dinas Koperas dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tangsel.
“Kami cukup terkejut dengan adanya koperasi dari luar Tangsel yang diadukan kepada kami telah menjalanan bisnis rentenir. Padahal kami sedang giat-giatnya melaukan pembenahan, pembinaan, dan pengawasan koperasi di wilayah kami,” ucap Nurdin Marzuki, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Jumat (8/3).
Menurut Nurdin, koperasi yang dijadikan lahan bisnis para rentenir ini adalah koperasi baru dan koperasi yang didirikan tanpa izin. Biasanya, dalam beroperasi mereka mengejar para pensiunan yang butuh modal dari koperasi. “Ada 9 koperasi yang sudah kami surati terkait dengan aduan masyarakat ini. Sedang dari pengawasan yang kami lakukan masih ada 30-an koperasi lagi yang juga bermasalah,” bebernya.
Sesuai dengan ketentuan perkoperasian dan UKM, Pemkot Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Koperasi dan UKM. Dimana, setiap koperasi yang didirikan harus berbadan hukum, memiliki izin tetap dari Dinas Koperasi dan UKM dan memenuhi ketentuan dan syarat koperasi yang sudah ditentukan dalam Perda. Selain itu koperasi juga harus memiliki anggota tetap, serta mempunyai rapat anggota tahunan.
“Jika surat teguran yang kami layangkan tidak diindahkan oleh pengelola koperasibermasalah ini, kami tidak akan segan menutup koperasi tersebut. Apalagi, koperasi yang hanya dijadikan bahan bisnis para rentenir, pasti kami tutup. Sebab, pengembangan koperasi yang kami lakukan awalnya untuk menghilangkan praktik rentenir di lapangan dan menjamin kenyamanan anggota koperasi,” imbuhnya.
Nurdin berharap, untuk menangkal kembali tumbuh kembangnya koperasi yang dijadikan lahan bisnis rentenir, pihaknya akan menyeleksi ketat pendirian koperasi, melakukan pengawasa ketat pula, dan tentunya berhara didirikan Bank Pekreditan Rakyat Syariah (BPRS), sebagai satu-satunya lembaga penyedia dana pinjaman bagi pelaku koperasi dan UKM. “Jangan sampai saat kami melakukan pembinaan, ada pihak yang merusaknya. Kami ingin koperasi ini berdiri atas kepentingan hajat orang banyak, bukan kepentingan segelintir orang saja,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Tangsel Heri Somantri mengatakan, hal utama yang harus dilakukan pemerintah soal maraknya penyelewengan kegiatan koperasi menjadi bisnis rentenir adalah dibutuhkan partisipasi aktif pemerintah. “Untuk pembinaan UKM dan Koperasi ini baiknya pembinaan dan peraturannya yang dipekuat, kalau tidak ada pembinaan, bagaimana mental pelaku koperasi dan UKM mau kuat,” imbuhnya.
Soal kebutuhak BPRS untuk menalangi permodalan, dan menjauhkan pelaku koperasi maupun UKM dari rentenir, hal itu juga sangat dibutuhkan. Hanya saja, jangan adanya lembaga permodalan bentukan pemerintah, namun mental pelalu koperasinya juga belum maju. Jadi, mutlak pembinaan terlebih dahulu yang harus dikedepankan.
“BPRS penting, namun jangan sampai lembaga permodalan ini juga merugi. Makanya dibina dulu, dipastikan dulu koperasi mana yang sehat, jangan sampai nanti adanya BPRS justru menimbulkan kredit macet di kalangan pelaku UKM dan koperasi. Selain itu, untuk menjamin pelaku UKM dan koperasi juga butuh penegakan aturan yang kuat dari pemerintah, jangan pandang bulu jika mau ditertibkan,” pungkasnya. (pane/deddy)