Pasangan Calon Kada akan Dipanggil KPU
SERANG,SNOL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berencana memanggil dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, Selasa (29/9). Pemanggilan itu terkait jadwal pelaksanaan rapat terbatas dan rapat umum yang hingga kini belum mereka menyerahkan.Ketua Divisi Kampanye KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, hingga kini kedua paslon belum menyerahkan jadwal kampanye rapat terbatas dan rapat umum atau kampanye akbar. “Nomor urut satu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan nomor urut dua Ahmad Syarif Madzkurullah-Aep Syaefullah baru menyerahkan jadwal kampanye tatap muka,” ujarnya, kemarin.
Secara rinci ia menjelakan, lokasi yang dijadikan kampanye tatap muka meliputi Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Jawilan, Kopo, Cikande, Kibin, dan Keragilan. Adapun jumlah yang hadir pada kampanye tatap muka tersebut maksimal 500 orang.
“Kalau rapat terbatas itu jumlah maksimal pendukung adalah 1.000 orang dan diberi jatah sebanyak 58 kali kegiatan. Sedangkan untuk kampanye rapat umum, pendukung maksimal yang hadir adalah 10.000 orang dan masing-masing paslon diberi jatah satu kali menyelenggaraan,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, setiap tahapan kampanye yang akan dilalui paslon berkewajiban melaporkan ke KPU. “Kalau mau kampanye Paslon wajib lapor, Kalau tidak melapor itu pelanggaran,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)