Tersangka Video Sekda Tidak Ditahan

SERANG,SNOL— Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Sekda Banten Kurdi Martin, Tb Delly Suhendar kembali diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten, Senin (31/8). Mantan calon Walikota Serang tersebut diperiksa selama lima jam lebih di ruang Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev).Tb Delly Kushendar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Ia diperiksa secara maraton oleh penyidik dengan tiga kali dua kali istirahat. Saat pemeriksaan, aktivis LSM penggiat anti korupsi tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya Astiruddin Purba.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Tb Delly mengaku memenuhi panggilan penyidik. Ia membenarkan telah menyebarkan video yang berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” tersebut setelah mengetahui berita tersebut di media. Lantas video itu ia sebarkan di halaman fesbuk miliknya.

“Itu untuk kepentingan umum saja. Saya tahu beredarnya video tersebut dari media. Saya bukan yang mengupload (menggunggah, red) video itu. Masalah lain, tanya ke Bang Purba (penasehat hukum, red),” ujar Delly singkat.

Penasehat hukum Tb Delly Kushendar mempersoalkan status tersangka yang disangkakan oleh penyidik Polda Banten terhadap kliennya. Menurutnya, status tersangka terhadap kliennya telah berbenturan dengan Undang-undang ITE yang pembahasan pokoknya diatur dalam pasal 27 ayat (3).

Ia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut laporan Sekda Banten Kurdi Martin termasuk dalam delik aduan. Dalam perspektifnya laporan tersebut tidak menyebut nama atau identitas Kurdi Martin melainkan jabatan dalam instansi pemerintah.

“Semua penghinaan hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang atau korban, yang dikenal dengan delik aduan, kecuali bila penghinaan ini dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada menjalankan tugasnya secara sah, objek dari penghinaan haruslah manusia perorangan maksudnya, bukan instansi pemerintah atau pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk dan sebagainya,” ujar Purba.

Argumentasi hukum tersebut menurut Astiruddin Purba, menurut teori hukum Oemar Seno Adji dalam buku delik pidana subjek hukum, harus jelas diri pribadi seseorang baik menyangkut nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan data pribadinya. Maka dengan demikian, ia berpendapat dalam video tersebut tidak ditemukan identitas nama Sekda Kurdi Martin sehingga delik pencemaran nama baik tidak ditemukan meskipun dalam video tersebut terdapat gambar visual Kurdi Martin.

Astiruddin Purba lantas menyamakan kasus yang menjeret kliennya tersebut dengan perkara artis Luna Maya dan Pejabat Pemprov Banten Eneng Nurcahyati yang dipolisikan oleh wartawan infotaiment dan LSM namun ditolak karena subjek hukum yang tidak jelas. “Jadi kembali penegasan adalah subjek hukumnya bukan diri pribadi melainkan lembaga sosial atau perkumpulan komunal,” jelas Purba.

Penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Banten dinilai telah keliru dan menyimpang dalam menerapkan delik pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Disinggung dengan rencana mempraperadilkan status tersangka kliennya, Astiruddin Purba mengaku sedang mempertimbangkannya. “Nanti sedang kita pertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan tersangka Tb Delly Suhendar. Ia juga melimpahkan kewenangan penahanan tersangka kepada penyidik. “Tanya penyidik,” jelas Nurullah singkat. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.