Pejabat Balai Besar Itu Akhirnya Masuk Bui
SERANG,SNOL Upaya Kushendar Prawijaya untuk tetap menghirup udara bebas sepertinya sia-sia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya mengeksekusi pria yang menjabat sebagai Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang tersebut.
Terpidana Kushendar yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (16/6) lalu itu dianggap telah melakukan tidak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang terkait proyek yang dibiayai oleh APBN senilai Rp23,2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Sandi Rozali Nursubhan, membenarkan pengeksekusian tersebut. Ditemui di ruang kerjanya, Sandi mengaku terpidana Kushendar Prawijaya dieksekusi memenuhi panggilan Kejari Serang. “Sudah kita eksekusi, hari kamis kemarin pada tanggal 20 Agustus 2015. Ia dititipkan ke Rumah Tahanan Pandeglang,” ujar Sandi, Selasa (25/8).
Sandi mengaku, terpidana Kushendar Prawijaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penahanan. Saat datang di Kejari Serang, terpidana Kushendar Prawijaya didampingi bersama keluarga dan penasehat hukumnya. Selain itu pada pemanggilan kemarin lanjut Sandi, terpidana juga telah membayar uang pengganti yang diputus oleh majelis hakim.
“Kemarin ia datang bersama keluarganya dan penasehat hukumnya. Pada pemanggilan kemarin yang bersangkutan juga telah mengembalikan denda Rp50 juta,” ungkap Sandi.
Sementara itu, Kepala Rutan Pandeglang, Akbar Amnur membenarkan telah menerima warga binaan baru. Ia mengatakan sejak Kamis lalu terpidana Kushendar sudah ditahan di Rutan Pandeglang. Saat ini terpidana masih ditahan di ruang karantina dan belum menempati ruang tahanan.
“Sementara masih di ruang karantina. Penetepan ruang tahanan belum karena beliau memiliki riwayat penyakit stroke. Setelah kita periksa kondisi kesehatanya, mungkin dua minggu sudah dapat kita tentukan ditahan di ruang mana,” ujar Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Kushendar Prawijaya divonis satu tahun dan lima bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani kontrak dan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK.
Kasus dugaan korupsi proyek APBN 2013 senilai Rp 23,2 miliar ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa, yakni Kusnendar Prajawijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek.
Terdakwa lain, Site Manager PT Gunakarya Nusantara (GKN) Sujasman S Nongke, divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/6). Sementara itu Direktur PT GKN Nila Suprapto belum bisa mengikuti persidangan lantaran harus dirawat di Bandung karena stroke. (mg30/mardiana/jarkasih)