Buruh Tolak Pajak Progresif JHT

TANGERANG, SNOL—Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja (FSPTSK) Tekstil Sandang dan Kulit Kota Tangerang mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Selasa (22/9). Mereka menyampaikan penolakan terhadap pemberlakuan pajak progresif yang dikenakan dalam pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua DPC FSPTSK Kota Tangerang Abu Bakar mengatakan, pihaknya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol untuk menyampaikan protes terhadap pemberlakuan pengenaan pajak kepada pekerja yang mengambil uang JHT-nya.

Dikatakannya, aksi ini adalah awal untuk dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui BPJS Tangerang agar tuntutan mereka dapat dikabulkan. “Kami merasa dirugikan, masa tabungan dikenakan pajak. Logikanya kalau kita simpan sendiri itu uang jumlahnya tetap sama,”ujar Abu Bakar, kemarin.

Dijelaskannya, belum hilang kebahagiaan pekerja lantaran dikabulkannya pengambilan JHT bagi yang masih bekerja sebesar 10 persen dari jumlah tabungan JHT, pekerja kembali dikejutkan dengan pengenaan pajak progresif terhadap uang yang dianggap merupakan tabungan mereka yang dipotong setiap bulannya melalui gaji yang dibayarkan perusahaan saat pengambilan JHT. “Untuk itu kami menolak pemberlakuan tersebut yang berdasar kepada Permen Keuangan No 16/ 2010,”ujar Abu Bakar.

Untuk itu, pihaknya menuntut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada BPJS Pusat dan bukti yang disampaikannya agar diberikan kepada pihaknya. Sebab hal itu akan dijadikan bahan untuk mengajukan uji materi bersama serikat buruh lainnya apabila aksi yang dilakukan dari daerah tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah pusat maupun BPJS.

“Kalau tidak disampaikan dan tidak ada kabar selanjutnya kami akan siapkan massa yang lebih besar lagi juga berencana mengajukan uji materi,”ungkapnya.

Sementara Kepala BPJS Cabang Cikokol, Tangerang Irwan Ibrahim mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada BPJS Pusat dan tindaklanjutnya akan diinformasikan kepada buruh. Dikatakannya, pihaknya hanya sebagai pelayan di tingkat bawah. Untuk itu segala keluhan dan aspirasi tentunya terbuka untuk diberikan kepada pihaknya.

“Kami hanya menjalankan aturan dan sebagai pelayan dari pekerja, akan kami sampaikan kepada pengambil keputusan dalam hal ini BPJS Pusat dan Pemerintah pusat,”pungkas Irwan. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.