KKP Gagalkan Pengiriman Lobster Bertelur di Bandara Soetta

BANDARA SOETTA, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan usaha pengiriman lobster bertelur.

Dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur dilarang.

Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji mengatakan penggagalan pengiriman lobster bertelur tersebut terjadi pada 16 Januari 2015 lalu, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Saat itu petugas BKIPM akan melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim menggunakan pesawat terbang CX 798 tujuan Hongkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Pelaksana Teknis Balai Besar KIPM Jakarta I berhasil menemukan tiga lobster bertelur serta 140 ekor lobster kecil dengan ukuran 8 cm,” ujar Narmoko di Gedung Mina Bahari II, KKP, Jakarta, Senin (19/1).

Narmoko menambahkan ada ketentuan dalam menangkap lobster, kepiting dan rajungan yang juga harus mengacu pada ukuran yang sudah ditetapkan.

“Untuk lobster harus dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar karapas lebih besar di atas 15 cm, dan untuk rajungan di atas 10 cm,” terang dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Narmoko kerugian yang diterima negara cukup banyak. Terlebih dengan ditangkapnya tiga lobster bertelur yang berada di dalamnya. Untuk itu ke depan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pemeriksaan pada setiap produk perikanan yang akan masuk melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia

“Untuk harga satu lobster kualitas mutiara bisa dihargai Rp 750.000 per kg nya. Coba kalikan dengan calon-calon lobster yang akan lahir nanti di induk lobster tersebut. Luar biasa barang mewah ini. Jadi harus kita lebih perketat pengawasannya,” tandasnya.(chi/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.