Polres Bandara Terancam Di-propam-kan

BANDARA,Snol Agus Firdaus bin Abdul Habib, tersangka kasus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, mendapat penangguhan penahanan. Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mengeluarkan kebijakan itu terancam dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, oleh keluarga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang tidak mendapat penangguhan.
Dalam kasus penempatan TKI illegal ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni Agus Firdaus Bin Abdul Habib, dan Taufik bin Unavsi warga Kapuk RT.03/10 Kelurahan Kapuk,  Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Agus merupakan bos dari tersangka Taufik. Namun anehnya, polisi hanya memberikan penangguhan penahanan terhadap Agus.
Kakak kandung Taufik, Defrisal mengatakan, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural, di terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta pada 9 November 2011 lalu. Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 10 November 2012, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus.
Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012. Baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan. “Yang saya pertanyakan kenapa Agus bisa ditangguhkan penahanannya, sedangkan Taufik tidak. Padahal keduanya dikenakan pasal yang sama dan sama-sama memiliki penjamin,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1).
Defrisal menjelaskan, adiknya dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103  dan 104 Undang-Undang No 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman  maksimal 12 tahun penjara. “Taufik kini menghuni di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin?” ujarnya.
Penolakan pembebasan terhadap Taufik dan perbedaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik, menunjukkan Polres Bandara tidak berlaku adil. “Bukankah setiap orang memilki hak yang sama di mata hukum?” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Siswo Yuwono,  mengatakan, pihaknya mengakui telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus, warga Jalan Pejaten Raya No.15 RT 13/02 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya penangguhan penahan yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur dan Agus selama proses penyidikan telah bertindak kooperatif,” ujar Siswo kepada Satelit News, Kamis (3/1).
Penangguhan tersebut, kata Siswo bukan tanpa alasan. “Mertuanya yang merupakan anggota TNI AL telah menjamin. Kalau Agus jelas yang menjamin adalah keluarganya sendiri. Sedangkan Taufik tidak ada yang jelas dari keluarganya yang ingin menjamin, hanya ada kuasa hukumnya,” ujarnya.
Siswo juga mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu menjadi kewenangan dari penyidik. Pihaknya tidak akan gegabah dalam hal itu. Proses penangguhan penahanan itu ada tahapannya. “Kami juga melihat ada atau tidaknya kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, kami juga tidak ingin tersangka kabur, bisa repot nantinya,” ujarnya.
Rinto Ariando, kuasa hukum Taufik mengatakan sejak awal pihaknya dan keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, jadi alasan pihak Polres Bandara Soetta, terlalu mengada-ada. “Terlebih pada Pasal 31 KUHAP  dijelaskan siapa saja yang berhak menjadi penjamin, diantaranya keluarga dan kuasa hukum. Kami tidak minta banyak, yang kami minta cuma keadilan,” ujarnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.