RAL Dituntut 10 Tahun Penjara

Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

TANGERANG,SNOL Terdakwa kasus pembunuhan sadis menggunakan cangkul RAL (15) dituntut hukuman 10 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno Farihah.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/6) jaksa menganggap remaja berusia 16 tahun itu berperan memasukkan cangkul ke alat kemaluan korban.

Sidang tuntutan terhadap RAL berlangsung tertutup di ruangan nomor 4 lantai 2. Ketua Majelis Hakim Ra Suharni memulai persidangan sekira pukul 09.45 WIB.

Sekira pukul 10.50 WIB, sidang berakhir. RAL langsung dibawa ke ruang tahanan sementara melalu jalur dalam, sedangkan orangtua RAL bersama kuasa hukumnya keluar dengan pengawalan ketat kepolisian.

Keluarga korban yang merasa tidak terima dengan tuntutan yang dianggap ringan langsung memaki orangtua pelaku sehingga nyaris terjadi bentrokan fisik.

Seusai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban mengatakan tuntutan terhadap RAL telah dibacakan tim jaksa penuntut umum. RAL didakwa melanggar pasal 340 ayat 1 kesatu Jo Pasal 55 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Tadi sudah dituntut oleh jaksa dengan pidana kurungan penjara 10 tahun dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan sementara. Barang bukti berupa cangkul juga dipergunakan dalam perkara lain yaitu dua tersangka lagi yang masih diselidik oleh Polda Metro Jaya,” kata Edyward.

Menurut Edyward, apa yang ada di fakta persidangan selanjutnya dikaitkan oleh keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Itu menjadi bahan pertimbangan tim JPU .

“Yang memberatkan terdakwa yaitu memberikan keterangan berbelit-belit, hilangnya nyawa korban atau seseorang dan juga perbuatannya sadis. Selain itu orang tua korban juga kehilangan dan perbuatannya sudah meresahkan masyarakat,” jelas Edyward.

Kuasa Hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, kliennya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh JPU. Hal itu didasari oleh fakta di persidangan dan pengakuan dari saksi mahkota yang menyatakan bukan RAL pelakunya. Sehar-usnya keterangan saksi mahkota itu dapat dicermati dalam perkara ini.

“Jangan pun 10 tahun penjara, satu hari dihukum saja kami akan melakukan banding karena bukan RAL pelakunya. Kami berharap supaya majelis hakim untuk objektif dalam melihat perkara, tidak terpengaruh opini publik dan jangan takut karena desakan massa yang akibatnya menciderai perkara ini,” ungkapnya

Ayah Eno Farihah, Arif Fikri meminta kepada JPU dan majelis hakim untuk menuntut mati terdakwa. Apabila tidak dihukum mati, lebih baik diserahkan kepada massa untuk dihakimi. Hukuman mati adalah sebuah keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.