Sudah Ditutup, Pabrik Aci Beroperasi Lagi
PANDEGLANG,SNOL– Pemkab Pandeglang dinilai tidak tegas dalam menindak perusahaan yang bandel. Faktanya, pabrik aci yang berlokasi di Jalan Raya AMD, tepatnya di Kampung Jaliti Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, hingga saat ini masih beroperasi meski sudah ditutup sementara oleh Pemda.
Menyikapi hal itu, puluhan warga Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang, kembali berunjukrasa dan mengamuk di depan gedung DPRD Pandeglang, Senin (21/9). Pantauan dilokasi, massa menggelar orasi mendesak DPRD mendorong Pemkab untuk menutup pabrik aci di Jalan Raya AMD. Massa juga membentangkan poster yang bertuliskan “Seret dan pecat oknum KLH, Satpol-PP, Camat dan Kades. Satpol-PP mandul, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan seperti sapi perah. Selamatkan sungai demi anak cucu kita. Segera tutup ketiga pabrik,”.
Para pendemo sempat terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Itu teradi karena massa memaksa masuk ke halaman gedung dewan. Setelah paripurna usai, perwakilan DPRD menemui pengujuk rasa dan memberikan janji akan memanggil pihak-pihak terkait. Setelah puas mendapat jawaban dari DPRD, pengujuk rasa membubarkan diri sambil melempari gedung itu dengan air limbah aci yang terbungkus plastik.
Tokoh masyarakat Kampung Talun Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang, Saepudin dalam orasinya mengatakan, ketidaktegasan pemerintah terlihat dari masih beroprasinya ketiga pabrik yakni pabrik aci, tahu, dan pabrik pengolahan minyak cengkeh di Kelurahan Kabayan. “Sampai saat ini, pabrik tersebut masih membuang limbah ke sungai Cikupa dan Sungai Cimasayang. Hal itu, telah membuktikan bahwa pemerintah lemah dalam melakukan penindakan. Apakah mesti kami yang menindak dengan cara membakar pabrik tersebut ?K kami benar-benar merasa dirugikan oleh mereka, masa pemerintah diam melihat warganya diracuni limbah,” teriak Saepudin, dalam orasinya, Senin (21/9).
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pandeglang Ade Surahman, yang ditemui usai menghadiri paripurna DPRD, membenarkan terkait pencemaran limbah yang dilakukan oleh ketiga pabrik tersebut. Sehingga pihaknya tidak memberikan izin, sebab hasil penelitiannya kalau pabrik tersebut membuang limbah ke sungai.
“Hasil analisis dampak lingkungan (Amdal) nya, kami sampai saat ini tidak memberikan izin. Bahkan, kami juga sudah menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan air sungai tersebut karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Ade.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Pandeglang M Habibi, ketua Komisi III DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi, dan sekretaris Komisi III Muhlas, saat menemui para pengunjuk rasa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Kami akan berkoordinasi dengan semua SKPD terkait, mulai dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang, Satpol PP, dan juga KLH Kabupaten Padeglang,” tegas Habibi, dihadapan puluhan pengunjuk rasa.(mg29/mardiana/jarkasih)