Pengadaan Proyek Pemprov Didampingi Kejati
SERANG,SNOL—Maraknya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Banten menggugah Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan upaya pendampingan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Rencananya, upaya tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2016.
“Hal ini dilakukan agar praktik tindak pidana korupsi dapat dicegah saat proses lelang hingga proses akhir pekerjaan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ely Syahputra, seusai menggelar coffe morning bersama unsur kepala daerah di Banten dan pimpinan SKPD di Kejati Banten, Senin (21/9).
Rencana pendampingan proyek pengadaan barang dan jasa merupakan program percepatan pembangunan yang digagas oleh Kejati. Untuk mengawal proses pendampingan tersebut pihaknya telah menugaskan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun). “Proses pendampingan akan kita dampingi sampai akhir. Kalau ada salah kita ingatkan. Pendampingan akan dilaksanakan tahun depan karena kalau sekarang sudah tidak mungkin,” ungkap Ely.
Proses pendampingan ini sebagai sumbagsih Kejati Banten dalam mengawal pembangunan di Banten. Menurutnya, proses pendampingan pengadaan proyek bukan untuk mencari kesibukan melainkan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi.
“Maksud kami baik, bukan untuk mencari kesibukan karena sebenarnya kami sudah cukup sibuk. Pekerjaan Datun itu banyak sekali, tapi inilah sumbangsih kami buat Banten. Nanti kita dampingi, tidak perlu takut,” katanya.
Kajati mengancam akan langsung memperkarakan pihak-pihak yang mencoba bermain saat proses pengadaan proyek. Setelah adanya temuan, oleh pendamping jaksa pengacara negara akan segera dilaporkan dan ditindaklanjuti bagian Pidana Khusus Kejati Banten.
“Kalaupun nanti dalam proyek ada pihak-pihak yang bermain, kan mereka mikir karena ada pendamping. Kalau ada yang bermain akan dilaporkan ke Pidsus langsung,” ancamnya.
Disinggung soal minimnya serapan anggaran oleh SKPD Pemprov Banten, Kajati megungkapkan kuasa pengguna anggaran tidak perlu khawatir kalau proses atau mekanismenya benar. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemprov Banten mengenai kendala atau persoalan hukum yang dihadapi. “Kalau mereka benar dan tidak ada yang disembunyikan, ya tidak perlu takut. Sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan juga. Kami ini ingin membantu, jadi tidak perlu takut. Kami ini bukan momok, kami ingin bantu agar persoalan di Banten cepat selesai. Ada kendala apa? Coba cerita dan apa yang perlu kami bantu,” ujarnya.
Gubernur Banten Rano Karno mengapreasi gebrakan baru Kejati Banten. Ia mengungkapkan, belum maksimalnya serapan anggaran karena ada beberapa kegiatan yang terbentur persoalan hukum. “Belum terserapnya anggaran, karena ada beberapa kegiatan yang belum boleh dilaksanakan karena belum dapat izin dari KPK, seperti anggaran Sport Center. Pihak Kejati sudah tahu (persoalan hukum, red). Nanti dengan Kejati kita sama-sama ke KPK mau seperti apa,” ujar Rano. (mg30/mardiana/jarkasih)