Pakar Hukum: Korupsi Hilang Kalau Semua Jadi Malaikat

SERANG,SNOL Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Serang mendapat pencerahan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pemateri yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara, Margarito. Kegiatan yang digagas oleh Inspektorat itu dilakukan agar para ASN tidak masuk dalam pusaran korupsi.

Margarito mengatakan, Tipikor adalah sebuah kegiatan yang tidak bisa begitu saja dihilangkan, termasuk di kalangan birokrat. Selain minimnya pemahaman soal definisi Tipikor, faktor penegak hukum dan mental juga menjadi dorongan kuat sulitnya Tipikor diberantas.

“Jangan pikir kerugian negara itu menjadi unsur kunci Tipikor. Korupsi juga bisa terjadi tanpa kerugian negara yaitu suap menyuap. Meski yang disuap tidak tahu apa yang maksud dari si pemberi namun jika menerima pemberian yang tidak sesuai kententuan dan yang menerima tidak melapor, ya sudah itu (masuk) Tipikor,” ujarnya, saat ditemui usai Program Pelatihan Mandiri, Peran APIP dan pencegahan Tipikor dan Gratifikasi serta Review RKPD.

Faktor selanjutnya yang membuat fenomena Tipikor terus terjadi adalah para penegak hukum. Mereka harus bisa memerankan tokoh penegak hukum dan bukan menjadi pihak yang membalikan fakta.

“Aparatur hukum jangan sewenang-wenang juga, yang salah yang dibenarkan dan yang benar jangan disalah-salahkan. Kita lihat ada yang kasus (penetapan tersangka dan terdakwa, red) yang tidak masuk akal sehat kita,” ujarnya.

Margarito juga menyoroti soal mental dimana sifat dasar manusia yang tidak pernah puas. Meski ada upaya pencegahan melalui seminar dan kegiatan lainnya, maka hal itu tidak akan efektif untuk memberantas Tipikor.

“Pencurian, pembunuhan dan narkoba itu dari zaman baheula (zaman dahulu,Red), jadi itu omong kosong kegiatan pencegahan itu efektif. Kalau mau korupsi itu hilang, kita semua harus berubah jadi malaikat, selama itu tidak bisa ya fenomena-fenomena itu akan tetap ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, langkah yang bisa diambil semua pihak terutama birokrat agar tidak terjebak dalam pusaran Tipikor adalah dengan selalu menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang ada.

“Sudah sekarang ikut semua ketentuan, jangan sekali-kali mencoba untuk mengambil untung untuk diri sendiri dan golongan. Harus dilakukan agar tidak dipenjara,” tuturnya.

Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya mengatakan, pencerahan yang dipaparkan Margarito merupakan sebuah wawasan yang sangat dalam sehingga mampu mendambah ilmu pengetahuan para auditor Inspektorat dalam menjalankan tugasnya.(sidik/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.