Kasus Suap Bank Banten, 40 Anggota DPRD Banten Kecipratan Uang PT BGD
SERANG,SNOL Tiga anggota DPRD Provinsi Banten, Eli Mulyadi, Budi Prajogo, dan Tb Luay Sofani, kompak mengakui menerima sejumlah uang dari Ketua Badan Anggaran FL Tri Satria Santosa alias Sony.
Uang yang diberikan oleh Sony kepada ketiga anggota DPRD Banten tersebut berasal dari Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa Sony dan mantan Wakil Ketua DPRD SM Hartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (24/5).
Eli Mulyadi dalam kesaksiannya mengaku menerima uang dari politikus PDI Perjuangan itu ketika melakukan kunjungan kerja bersama-sama 40 anggota dewan lainnya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah ke sejumlah kota. Bukan hanya dia, semua anggota TAPD ikut kebagian uang di dalam amplop tersebut.
“Ini kebiasaan yang salah. Di Surabaya Rp 3 juta per orang, untuk 40 anggota Dewan dari TAPD, Tri (Sony) yang mengusahakan. PT BGD dua kali ngasih, di Jogja dan Semarang, di Jogja Rp 4,5 juta per orang,” ungkap Eli.
Eli sempat menyaksikan langsung bagaimana Tri menyiapkan uang untuk para anggota dewan ketika kunjungan ke DPRD Jawa Tengah di Semarang. Ketika itu Tri datang ke kamar hotel tempat dia menginap.
“Saya di kamar saya, Pak Tri datang, Pak Luay datang, Pak Tri nelepon Eka (staff di DPRD Banten) untuk mengambil uang dari DPPKD. Lalu Eka mengeluarkan uang Rp 50 juta dari DPPKD untuk pembelian oleh-oleh. Kemudian Pak Tri mengeluarkan 40 amplop dari BGD isinya Rp 1,5 juta, kemudian digabungkan, untuk per anggota Rp 2,5 juta. Staf juga mendapatkan uang yang sama. Untuk pimpinan Dewan dan Pak Tri lebih satu juta dari yang diterima anggota Dewan,” papar Eli.
Hal senada pun diungkapkan Budi dan Luay. Namun mereka juga klaim tak tahu apakah pemberian tersebut masih berkaitan dengan pembentukan Bank Banten atau tidak. Pasalnya, Sony tidak berpesan apa-apa setelah memberikan uang tersebut.
“Bilangnya hanya uang tambahan untuk membeli oleh-oleh, uang itu di luar uang perjalanan dinas,” ujar Tb Luay Sofiani. (Bayu/dil/jpnn)