Muhadi Cs Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
SERANG,SNOL—Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Banten tahun 2013, kembali menduduki kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Senin (21/9). Mereka menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2012 senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia A Faisal Taufik.
TAPD pada saat itu dijabat oleh Muhadi Sekda Banten Muhadi (Ketua TAPD), Kepala Inspektorat Provinsi Banten Takro Djoko Roseno (Koordinator 4 TAPD), Kepala Dishubkominfo Revri Aroes (Sekretaris TAPD), dan Kepala DBMTR Widodo Hadi (Wakil Ketua TAPD).
Pada persidangan tersebut, kinerja tim verifikasi oleh Biro Kesra Dana Hibah dinilai lemah karena banyaknya lembaga fiktif alias bodong yang lolos dan menerima aliran dana hibah sehingga dengan mudahnya diselewengkan. Saat ditanya oleh JPU Kejati Banten, keempat TPAD tersebut lebih menjelaskan proses mekanisme pencairan dana hibah dan prosedurnya.
Sekretaris TPAD Revri Aroes mengaku pada tahun 2012 lalu sekitar 2.000 proposal masuk sebagai pemohon dana hibah. Pemohonan dana dikoordinir oleh SKPD terkait sebelum dibahas dalam TPAD. “Pada tanggal 19 November 2012 menerima rekomendasi SKPD terkait jumlahnya ada sekitar 2.000. Jumlah tersebut berdasarkan usulan SKPD yang sudah ada proposalnya,” ujar Revri Aroes, Senin (21/9).
Lolosnya lembaga fiktif dalam usulan penerima sudah menjadi kewenangan dari SKPD terkait yang memverifikasinya. TPAD hanya menerima usulan. Pada persidangan tersebut Revri mengaku tidak mengenal dan tidak mengetahui Lembaga Banten Muda Indonesia.
“Kita hanya bahas secara umum. SKPD yang mengusulkan terus memasukan dokumen yang kita percaya sebagai usulan dana hibah. Jadi SKPD terkait yang paham, karena mereka ada proposal dan turun ke bawah,” ungkapnya.
Ketua TAPD Muhadi mengaku penyaluran dana hibah sudah berdasarkan pertimbangan dari keuangan atau kemampuan anggaran daerah. Dari rekomendasi SKPD, untuk LBMI menerima sebesar Rp2 miliar. Banyaknya pemohon dana hibah menjadi alasan LBMI tidak diperiksa atau diteliti ditingkat TPAD. “Karena kita tidak mampu memeriksa satu-satu,” kata Muhadi.
Namun demikian, Muhadi mengakui terkait persyaratan penerima hibah, mestinya ada pengawasan berjenjang mulai dari verifikasi hingga evaluasi. Kelemahan di tingkat verifikasi ini menurutnya yang menyebabkan lolosnya lembaga-lembaga fiktif tetap dapat menikmati hibah walau tanpa kegiatan dan kepengurusan yang jelas. “Seharusnya diverifikasi, ditanya keabsahan penerima hibah ini, itu adanya di Biro Kesra,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menahan Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia A Faisal Taufik, Senin (15/6). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dana Hibah Pemprov Banten 2013 senilai Rp2 miliar. Penahanan menyusul telah dilimpahkannya berkas tahap II (P21) oleh tim penyidik Kejati Banten. Kasus ini sendiri menurut tim penyidik Kejati Banten berpotensi merugikan Negara Rp1,7 miliar. (mg30/mardiana/jarkasih)