Lembaga Tak Berbadan Hukum Tidak Dapat Hibah

SERANG,SNOL Sejumlah Fraksi di DPRD Banten menyayangkan dengan isi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam aturan itu, Pemprov tidak bisa memberikan bantuan atau dana hibah ke lembaga yang tidak memiliki badan hukum.

Padahal masih banyak lembaga yang didirikan oleh masyarakat di Banten yang hingga saat ini belum memiliki badan hukum.

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Banten Eli Mulyadi mengungkapkan, lembaga di Banten yang hingga saat ini disinyalir tidak berbadan hukum adalah sarana keagamaan seperti masjid, mushola, pondok pesantren (Ponpest) dan sarana keagamaan yang lainnya. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009 – 2014 ini meminta Pemprov Banten untuk mengeluarkan payung hukum agar warga Banten tetap menerima bantuan dana dari Pemprov.

“Harus kita akui memang banyak warga Banten yang hingga saat ini tak memiliki administrasi soal badan hukum, karena mungkin untuk sarana keagamaan ini mereka menanggapnya tidak terlalu penting dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika memiliki badan hukum,” kata Eli, saat memberikan pandangan dalam  Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda APBD Provinsi Banten TA 2016 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (11/11).

Dia menjelaskan, isi dari aturan tersebut tak sesuai dengan motto Banten yakni Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa. Makanya Pemprov harus mengeluarkan kebijakan politik untuk membantu sarana pertibadatan di Banten. “Idealnya aturan itu tidak menghilangkan hak-hak warga,” ujar politisi asal Dapil Kabupaten Lebak in.

Senada dikatakan anggota  Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan (FAPP) DPRD Banten, Sayuti. Dalam logo Banten tercantum Iman dan Taqwa, makanya persoalan tersebut menjadi pertaruhan Gubernur Banten jika sarana peribadatan tidak bisa dibantu terutama pada tahun 2016. “Makanya Gubernur Banten harus cari solusi agar kehidupan keagamaan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi desakan itu, Gubernur Banten Rano Karno mengaku akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait bantuan untuk sarana kegamaan yang hingga saat ini belum berbadan hukum. Pergub tersebut akan dikeluarkan maksimal pada awal tahun 2016. “Ya tentu kita akan bijaki persoalan itu, agar masyarakat kita kan tidak menjadi korban,” jelas Rano. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.