Tewaskan Dua Gadis Dihukum Ringan

SERANG,SNOL—Dua bulan lagi, Richard Sianturi (36) alias Richard Solid akan menghirup udara bebas. Asisten Manager Solid Hotel yang merupakan terdakwa kasus tewasnya dua gadis Afifah alias Ifa (19) dan Atifah alias Tifa pada Januari 2015 lalu akibat menenggak miras oplosan, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.Pada persidangan yang digelar Selasa (15/9), Richard Solid dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer pasal 205 ayat (2) KHUP tentang kelalaian penyebab barang-barang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang yang dijual. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Sianturi dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan hal yang meringkan, perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban, berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang Subadri mengaku pikir-pikir. Sama halnya dengan terdakwa Richard Sianturi yang didampingi penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap Richard.

Sebelumnya, terdakwa Richard Sianturi dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti telah menyediakan minuman keras oplosan terhadap kedua korban. Akibat minuman keras tersebut, kedua gadis tersebut meninggal dunia setelah meminumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada  Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Richard bertemu Afifah dan Atifah di depan resepsionis Solid Hotel dan Cafe. Atifah mengajak terdakwa mengonsumsi miras lantaran putus cinta. Lantaran tengah sibuk, terdakwa meminta kedua gadis itu menunggu di lantai dua room karaoke nomor 15. Sementara, terdakwa mengecek tugasnya di ruang resepsionis, sekaligus mengambil minuman bermerk Bacardi dan Blue Curacao yang dibeli di Toko Vint, Kemang. Kedua gadis itu disajikan miras dengan campuran Coca-cola dan batu es dan minuman ditambah minuman Kratingdaeng. Selasa (27/1) sekitar pukul 12.00 WIB, Ifa bangun tidur. Dia pamit bekerja, tetapi Ifa muntah di dalam kamar. Terpaksa, Ifa kembali tidur. Sekitar pukul 15.30 WIB, Ifa menghubungi terdakwa ingin dibelikan bubur ayam. Lantaran kondisi semakin buruk, terdakwa meminta tolong kepada salah satu pegawai Solid untuk membawa Ifa ke Rumah Sakit DKT.

Setelah mendapatkan perawatan, Ifa disarankan dirujuk ke RS Sari Asih atau RSUD Serang. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, Ifa meninggal dunia keracunan miras oplosan. Pada, Rabu 28 Januari 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, Tifa juga keracunan minuman miras oplosan yang sama seperti Afifa. Nyawa Tifa tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di IGD RSUD Serang. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.