Pemkab tak Miliki Perda Miras

SERANG,SNOL–Pemkab Serang mengaku hingga kini belum belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (Miras). Pasalnya, dalam melaksanakan aturan peredaran miras tersebut, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 6 tahun 2015.Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggunakan aturan Permendag. Dimana, dalam aturannya disebutkan bahwa peredaran miras hanya diperbolehkan dijual di hotel atau restoran berbintang empat dan lima yang bertanda talam kencana.

“Pengajuan pembuatan Perda itu sudah disampaikan oleh Kadisperindagkop jauh sebelum saya menjabat. Namum sampai saat ini belum ada respons,” kata Entus, Senin (5/10).

Selain itu, di dalam Permendag tersebut juga dijelaskan bahwa minimarket dilarang menjual miras walaupun itu masuk golongan A atau minuman yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen. Sedangkan hotel yang diperbolehkan menjual miras, hanya untuk pengunjung dan tidak boleh dibawah keluar.

Namun, menurut Entus, sebaiknya dalam hal ini Pemda menindaklanjuti Permendag tersebut dengan membuat Perda tersendiri, terkait aturan peredaran miras di Kabupaten Serang. “Mau seperti apa sikap daerah terkait peredaran miras. Kami, Diskoperindag akan mengikuti apa yang diputuskan oleh dewan dan kepala daerah. Kami tetap menunggu adanya Perda tersebut, walaupun sebenarnya sudah cukup dengan aturan Permendag,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada dua aspek yang perlu diperhatikan kenapa Perda miras tersebut harus dibuat. “Pertama, dari sisi legalitas dan aturan. Dimana pihak-pihak terkait secara dapat memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh Permendag, dan yang kedua harus memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Serang, terkait peredaran miras tersebut,” paparnya.

Sejauh ini pihaknya sudah memfasilitasi beberapa hotel yang sudah mengajukaan rekomendasi penjualan miras di hotel-hotel mereka. “Kalau ada yang mengajukan rekomendasi, sebagai bentuk pelayanan kami tetap memberikan pelayanan. Sampai saat ini, sudah ada lima hotel yang meminta rekomendasi, yaitu Hotel Marbela, Hotel Sanghiyang, Hotel Horison, Hotel Aston dan Hotel Hawai. Adapun untuk Hotel Mambruk, masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Serang, Suganda menambahkan, jika ada tempat yang menjual miras tanpa ketentuan Permendag seperti tempat hiburan malam maka dinyatakaan ilegal. “Kita sudah membentuk tim pengawas untuk memantau peredaran miras tersebut,” tandasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.