Kakek Bunuh Janda Muda

SERPONG,SNOL–Kesal diminta berkali-kali untuk berhubungan intim, seorang kakek Sukri bin Buang (70) tega membunuh teman kencannya Maemunah (24) dengan cara mendorong korban ke dalam genangan danau bekas galian di Kampung Ciater II RT 02/08 Kelurahan lekong Wetan Kecamatan Serpong. Meski sudah melakukan pembunuhan, kakek tersebut tidak menyesal sama sekali dengan aksi bejatnya itu.“Saya tidak menyesal. Gedeg saya, habisnya sudah ditolak berkali-kali tapi masih saja nagih ngajak lagi. Makanya saya jorokin saja,” katanya dengan nada kesal, saat ditemui sejumlah awak media seusai rekontruksi di lokasi kejadian, Senin (7/9).

Kakek renta ini mengaku, sebelum pembunuhan yang dilakukannya sekitar pukul 03.00 pagi, setengah jam sebelumnya, dia berjanji untuk bertemu korban yang juga berstatus janda ini di sekitar danau bekas galian pasir tersebut. Keduanya berjanji untuk melakukan intim di pelataran gubuk yang bersebelahan dengan kebun pisang.

Masih dari keterangan tersangka, dia kemudian diajak lagi oleh korban untuk berhubungan intim kedua kalinya. Namun merasa tak kuat melayani, akhirnya dia pergi meninggalkan korban menuju arah danau bekas galian pasir tersebut.

“Dia (Maemunah,red) mengejar, terus minta. Kesal, saya dorong saja dia ke danau,” akunya. Lalu, korban masih bisa bangkit dan naik ke daratan dengan keadaan tubuh tak mengenakan pakaian sehelai pun, dan kembali mengejar tersangka dan memintanya untuk berhubungan intim kembali.

Tersangka terus menolak, dan mendorong korban untuk kedua kalinya ke dasar danau. Dengan niat menghabisi nyawa korban, kali ini Sukri mendorongnya lebih keras hingga akhirnya tubuh korban tak muncul lagi dipermukaan.

Mendapati keadaan tersebut, Sukri langsung kembali ke rumah. Barulah pada beberapa hari setelahnya atau pada 21 Agustus ditemukan jasad Maemunah sudah mengambang tanpa busana.

Mendapat temuan jasad Maemunah awalnya oleh keluarga tak dilaporkan ke Polsek Serpong atau berniat memperpanjang kasus kematian Maemunah. Diungkapkan Kapolsek Serpong Kompol Silvester, saat itu keluarga tidak mau memperpanjang kasus dan menolak jasad Maemunah untuk diotopsi.

Namun beberapa hari kemudian, tetangga korban menggelandang Sukri ke Mapolsek Serpong dan keluarga meminta penyelidikan terhadap kematian Maemunah dibuka kembali. “Akhirnya kami bongkar kembali kuburan korban dan melakukan otopsi,” kata Silvester.

Benar saja, dari hasil otopsi ditemukan luka lebam di bagian punggung dan bokong. Kemudian, dokter pun menemukan adanya pasir di kerongkongan korban, yang disinyalir akibat tenggelam di dasar danau bekas galian pasir itu.

Akibat ulah tak bertanggung jawab Sukri ini, polisi pun menetapkan pasal berlapis. “Pasal 351 dan 338. Penganiayaan lapis dengan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Silvester.

Sementara, pada saat rekontruksi yang dilakukan di tempat kejadian yang tak jauh dari rumah korban, ramai jadi pusat perhatian warga. Sukri harus melakukan 12 adegan pembunuhannya lagi. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.