25 Gugatan Pilkades tak Penuhi Syarat
LEBAK,SNOL–Pemkab Lebak memastikan, semua gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diajukan para Calon Kepala Desa (Calkades) ke Panitia Pilkades yang ditembuskan ke Pemkab Lebak, tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Tatacara Pilkades serentak di Lebak.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak, sedikitnya ada 25 gugatan Pilkades yang dilayangkan para Calkades yang dinyatakan kalah. Gugatan itu mayoritas, menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).
Assisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Saefullah Saleh mengatakan, semua gugatan Pilkades tidak memenuhi syarat karena tidak disertai dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dukungan dari warga setempat sebagai dukungan bahwa Pilkades di desa yang bersangkutan dicurangi atau Panitia Pilkades yang tidak netral. Selain itu, tidak didukung pula oleh bukti-bukti yang kuat seperti foto, video, dan bukti penguat lainnya.
“Intinya, gugatan tersebut kita anggap hanya masukan saja agar Pilkades ke depan lebih baik lagi,” kata Saifullah, Jumat (4/9).
Berdasarkan jadwal tahapan, gugatan Pilkades tidak bisa lagi dilayangkan karena waktunya dari tanggal 1 – 3 September 2015. Meski begitu, mantan Kepala Dinas Kebersihan (DK) Kabupaten Lebak ini mengaku, pihaknya tetap akan melakukan penelitian terhadap gugatan itu, jika masih ada yang masuk. Dengan catatan, ada bukti baru bahwa Pilkades tersebut melanggar. “Kita harus hargai proses itu,” ujar Saefullah.
Disinggung soal gugatan yang bisa membuat Pilkades di suatu daerah diulang atau tidak, Saefullah enggan berkomentar banyak. Ia mengaku, semua proses mengacu pada Perbup Nomor 7 Tahun 2015. “Kita akan mengacu pada aturan saja,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah seorang Calkades Banjarsari Kecamatan Warunggunung yang telah melayangkan gugagatan Pilkades, Daud Rizal berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kecurangan Pilkades di Banjarsari. Ia yakin, gugatannya nanti akan dikabulkan dan Pilkades Banjarasari diulang. “Semua bukti sedang kita persiapkan, bersama 2 Calkades lain,” tuturnya.
Sementara, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memastikan akan tetap melantik 266 Calkades terpilih pada Pilkades serentak, Minggu (30/9) lalu. Pelantikan dilakukan sesuai jadwal yaitu, Sabtu (5/9) hari ini. Pelantikan akan dimulai pukul 07.00 Wib di Gedung Negara Pendopo Pemkab Lebak. “Persiapannya sudah matang, surat undangan pelantikan sudah disebar ke semua Kades terpilih, serta para pihak lainnya,” ujar Rusito, Kepala BPMPD Lebak.
Rusito optimis, pelaksanaan pelantikan akan berjalan lancar. Karena, sudah diatur secara seksama. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama, para Calkades yang dinyatakan kalah,” imbuhnya.(ahmadi/mardiana/jarkasih)