Di Penjara, Armadin Masih Bisa Nyalon Kades
LEBAK,SNOL–Calon Kepala Desa (Calkades) Mekarsari Kecamatan Sajira, Armadin (45) sudah dijebloskan ke penjara. Meski sudah berstatus tersangka, namun Pemkab Lebak memastikan tidak akan mencoret nama tersebut dari bursa Pilkades.Seperti diketahui, Armadin ditahan oleh Satreskrim Polres Lebak, Kamis (6/8) lalu diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan negara untuk pembebasan Waduk Karian di wilayah Kecamatan Sajira.
Assisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Lebak, Saifullah Saleh mengatakan, Pemkab baru akan memberhentikan siapapun Calkades yang menjadi tersangka, jika yang bersangkutan sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) atas perkara yang dihadapinya. Pemkab tidak bisa sewenang-wenang mencoret nama seseorang yang belum terbukti bersalah (Inkrah). Hal itu bukan atas dasar melindungi pelaku korupsi atau tindakan kriminal lainnya tetapi menghargai setiap warga negara dengan azas semua orang sama di mata hukum dan azas praduga tak bersalah.
“Artinya, yang bersangkutan juga belum tentu bersalah kan,” kata Saifullah, Minggu (9/8).
Meski begitu, mantan Kepala Dinas Kebersihan (DK) Kabupaten Lebak ini mengakui, Pemkab Lebak akan memantau kasus hukum yang menyeret Armadin tersebut hingga ke Pengadilan. “Intinya, kita menunggu hasil penyidikan dari aparat penegak hukum, dan menunggu kasusnya tuntas,” tambahnya.
Disinggung bagaimana jika Armadin terpilih menjadi Kepala Desa (Kades) Mekarsari pada Pilkades serentak pada 30 Agustus mendatang dan yang bersangkutan belum putus (inkrah) status hukumnya, Saifullah enggan berkomentar banyak. Ia berdalih, tidak ingin berandai-andai. “Saya rasa masyarakat juga akan cerdas dalam memilih pemimpinnya,” tukasnya.
Praktisi hukum dari Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Agus Ruhban menilai, Calon Kades yang ditetapkan sebagai tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), jika tidak dicoret dari pencalonan maka merupakan preseden buruk bagi Pemkab Lebak.
Ia menilai, Pemkab Lebak seolah tidak berupaya mencegah atau mengantisipasi terjadinya perbuatan Tipikor. “Kami sarankan kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam memilih calon pemimpin karena yang rugi mereka sendiri kalau salah memilih,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kades yang kini kembali menjadi Calon Kades Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Armadin, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Lebak.
Ia terlibat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik negara yang diubah menjadi milik pribadi. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. (ahmadi/mardiana/jarkasih)