Aktivitas Usaha Penambangan Kerap Rugikan Warga
LEBAK,SNOL– Seringnya muncul persoalan izin dan keberadaan galian C di wilayah Lebak, membuat DPRD meradang. Pihaknya merencanakan evaluasi untuk seluruh perusahaan penambangan itu. Terlebih, baru-baru ini muncul persoalan di lokasi Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung.Lokasi galian pasir di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, mengakibatkan terputusnya saluran air sungai dari Cekdam atau Danau Cikade akibat adanya aktivitas tambang galian C (galian pasir), sehingga menyebabkan sekitar 180 hektar area pesawahan di desa tersebut mengalami kekeringan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Oong Syahroni mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memantau ke lapangan untuk memastikan persoalan yang terjadi sebenarnya. Pihaknya juga akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kantor Satpol PP, beserta para pengusaha penmbangan.
“Jika persoalan galian C terus dikeluhkan oleh warga, kami akan merekomendasikan Pemkab Lebak untuk menutup usaha itu di wilayah Rangkasbitung,” kata Oong, Kamis (28/8).
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Kecamatan Rangkasbitung tidak diperbolehkan lagi ada usaha galian C. “Investasi boleh tapi tak seharusnya merugikan masyarakat sekitar,” tambah politisi Partai Gerindra ini.
Disinggung soal sanksi yang pantas diberikan kepada para pengusaha galian C yang merugikan masyarakat, Oong mengaku, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apalagi, sekarang banyak usaha galian C yang diduga belum memiliki izin (ilegal). “Kalau disuatu daerah ada lokasi usaha galian pasir, bukan hanya berdampak terhadap lingkungan sekitar tapi juga akan merusak jalan raya yang dilintasi angkutan pasir,” ujarnya.
Kepala Distamben Lebak Sofiyan mengatakan, jika masih ada pengusaha galian C yang melanggar aturan (bandel) maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin dan tidak bisa beroperasi lagi.
Kepala BPMPPT Lebak, Hari Setiono menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW, wilayah Rangkasbitung sudah tidak boleh lagi ada lokasi izin galian C. Kalaupun saat ini di lokasi itu masih ada yang beroperasi, itu merupakan lokasi lama yang masa berlaku izinnya tinggal beberapa tahun kedepan. “Kalau tidak salah, hanya ada beberapa pengusaha saja yang izinnya belum habis,” ungkap Hari, tanpa menyebut secara detail jumlah dan nama-nama usaha galian C tersebut.
Kepala Satpol PP Lebak Habib Abdillah menyatakan, pihaknya siap bertindak dan menegakan peraturan perundang-undangan dan Perda, jika diharuskan. Pihaknya juga siap hadir, jika nantinya diundang oleh Komisi I DPRD. (ahmadi/mardiana/jarkasih)