KPU Tunggu Koordinasi Tim Sukses Calon Bupati
PANDEGLANG,SNOL– Memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak 27 Agustus sampai 5 Desember mendatang, aura Pilkada Pandeglang masih sepi dan biasa-biasa saja. Belum terlihat keramaian atau kerumunan masa yang menandakan adanya kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati.KPU Pandeglang sampai saat ini baru menerima jadwal kampanye dari satu Paslon saja. Dengan demikian, pihaknya berharap untuk tim sukses atau tim pemenangan Paslon lainnya segera berkoordinasi, serta menyerahkan jadwal kampanye yang akan digunakan masing-masing Paslon.
Ketua KPU Pandeglang A Sujai menyatakan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan melaksanakan kampanye, harus diberitahukan kepada KPU, Panwaskada, dan kepolisian. Menurutnya, jika kampanye Paslon dilakukan tanpa pemberitahuan maka dianggap ilegal.
“Bisa saja dibubarkan kalau ada yang kampanye tanpa pemberitahuan, soalnya kampanye tersebut dianggap ilegal dan melanggar peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015, tentang kampanye,” kata Sujai, Selasa (1/9).
Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaskada Pandgelang, Fauji Ilham menyatakan, semua Paslon diharapkan bisa mematuhi dan menjalankan aturan tersebut Karena apapun jenis pelanggaran yang dilakukan Paslon akan ada sanksinya.
Sementara, Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Nurahman mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima laporan jadwal kampanye dari pasangan nomor urut satu. Tetapi, untuk masalah pelanggaran itu kewenangan KPU dan Panwaskada. “Kalau Paslon atau tim sukses sudah menyampaikan jadwal kampanye, sehingga tidak perlu lagi memberikan tembusan kepada pihak penyelenggara termasuk kepolisian. Soalnya, dalam jadwal tersebut juga sudah jelas mulai dari waktu, tanggal, dan masa yang dikerahkan,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)