10 Unit Motor Bodong Diangkut Polisi
LEBAK,SNOL–Sedikitnya, 10 unit kendaraan roda dua (motor), diamankan aparat kepolisian dalam operasi simpatik di Jalan Raya Multatuli Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (1/9). Kendaraan itu terpaksa ditilang karena pemiliknya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak, Iptu Kusroin mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menekan tingginya peredaran motor bodong dan angka kecelakaan lalu-lintas (lalin) di wilayah Kabupaten Lebak. Razia ini juga, kegiatan rutin yang akan dilakukannya dengan titik berbeda-beda“Giat ini juga merupakan upaya kami untuk meminimalisir tingginya angka pencurian kendaraan bermotor, yang selama ini masih banyak terjadi di Lebak,” kata Kusroin, Selasa (1/9).
Semua kendaraan yang berhasil dirazia, diamankan ke Mapolres Lebak. Bagi warga yang bisa menunjukkan STNK dan SIMnya, bisa langsung datang ke Mapolres untuk mengambilnya. Bagi yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
“Kami akan bertindak tegas, tidak ada lagi ‘main mata’ antara warga dan aparat kepolisian,” tambahnya.
Salah seorang warga Desa Selaraja Kecamatan Warunggunung yang kena razia, Darmawan (32) mengaku, dirinya lupa tidak membawa STNK motornya saat berkendara di jalan raya. Ia membantah, jika sepeda motornya hasil curian. “Besok (hari ini,red), akan saya ambil motor saya di Mapolres Lebak,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)