Bahaya HIV/AIDS Masih Hantui Warga Binaan

TANGERANG, SNOL Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kementerian Hukum dan HAM Banten Iman Santoso mengatakan, lembaga pemasyarakatan (LP) perlu mengembangkan kerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penularan penyakit yang dibawa tersangka atau tahanan jika mereka kelak sudah jadi narapidana.
Hal ini lantaran sampai saat ini, LP masih dihantui penyakit berbahaya, utamanya HIV/AIDS. “Strategi penanggulangan HIV-AIDS di LP seperti apa, harus kami lakukan kerjasama. Artinya, bukan berkaitan di dalam lapas saja tetapi dampak dari tahanan narkotika yang membawa penyakit HIV-AIDS ke dalam lapas,”kata Iman, Senin (30/4).
Adapun lembaga-lembaga yang diharapkan kerjasamanya yakni, Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak (KPA), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah non goverment organisation (NGO).

Bangun Lapas Baru
Sementara guna menanggulangi kelebihan kapasitas penghuni, Kementerian Hukum dan HAM berencana membangun satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Cilegon tahun 2012 ini.  Pembangunan itu bersamaan dengan pembangunan 13 lapas lainnya di seluruh Indonesia yang sudah dicanangkan jauh hari.
“Total ada 14 lapas baru itu yang akan kami bangun. Di antaranya berada di wilayah Jawa Barat, yakni, Banjar-Ciamis, Depok, Gunung Sindur-Bogor. Dan sisanya kami bangun di Cilegon-Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Madiun, Pamekasan,” kata Sihabuddin, Direktur Jenderal (Dirjen)  Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Sihabuddin berharap, pembangunan 14 Lembaga Pemasyarakatan baru di seluruh Indonesia segera beroperasi tahun 2012 untuk meminimalisir kelebihan kapasitas di sejumlah lapas yang sudah berdiri saat ini.
“14 lapas baru yang tersebar di seluruh tanah air dalam tahap pembangunan, dan diharapkan bisa diresmikan tahun ini. Sebab, keberadaan lapas lama yang sudah berdiri selama puluhan tahun di seluruh wilayah Indonesia masih dirasa kurang untuk menampung warga binaan,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini Lapas yang ada belum bisa mengatasi dua isu utama yang kerap terjadi di sekitar lapas. Yakni, kelebihan kapasitas warga binaan dan berkaitan dengan kelebihan narapidana narkoba. Makanya, ucap Sihabudin, sepanjang kebijakan dan kucuran dana dari pemerintah terus mengalir serta penyediaan lahan oleh pemeritah daerah tersedia, pengoperasian 14 lapas baru itu tidak akan meleset.
“Meskipun pengoperasian 14 lapas itu belum mampu menampung over kapasitas narapidana skala nasional. Keberadaan lapas baru itu sangat dibutuhkan karena, saat ini kelebihan kapasitas narapidana skala nasional mencapai 39,2 persen dari 147 ribu penghuni. Adapun lapas baru hanya mampu menanggulangi sekitar 140 ribu narapidana saja,” bebernya.
Masih kata Sihabuddin, Kemenhumham dalam empat tahun kedepan membutuhkan sebanyak 10 ribu petugas lapas. Untuk ditempatkan di seluruh lapas dan 14 lapas baru yang segera beroperasi. Kebutuhan itu, karena banyak dari petugas lapas yang pensiun, meninggal dan diberhentikan tidak terhormat terkait kasus narkoba. “Soal pengadaan pegawai kebijakan dari Menpan,” ucap Sihabuddin. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.