Jaman: Toha Belum Tentu Bersalah
SERANG,SNOL—Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengaku tak menduga anak buahnya Toha Sobirin bakal ditahan di Rutan Klas II B Serang. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam pelimpahan tahap II perkara kasus dugaan korupsi pengadaaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) senilai Rp2,1 miliar tahun 2003 Rabu lalu.Toha Sobirin yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang pembangunan, harus mendekam selama 20 hari kedepan setelah berkas perkaranya sudah dirampungkan oleh penyidik. Sambil menunggu waktu persidangan, Toha Sobirin akan menginap di hotel prodeo. “Ini diluar dugaan kita (penahanan Toha, red). Tentu yang diharapkan keluarganya agar bersabar,” ujar Jaman saat berkunjung ke ruang wartawan Kota Serang, Kamis (12/11).
Selama perkara tersebut diusut oleh penyidik Polda Banten dan penyidik Kejati Banten, Jaman mengaku terus memantau perkembanganya. Orang nomor satu di Kota Serang itu menegaskan, ia akan menghormati proses hukum yang menjerat mantan Kepala Disporapar Kota Serang itu. “Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan belum tentu bersalah. Ketika pun sudah, nanti diputuskan letak kesalahannya di mana,” kata Jaman.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari, Jaman menegaskan Toha belum tentu bersalah atas kasus dugaan pengadaan alat olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu. “Walaupun ditahan, ini kan belum ada keputusan bersalah. Memang proses hukum alurnya seperti itu,” ungkapnya.
Pada dugaan korupsi proyek itu Toha Sobirin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang perubahan tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Toha Sobirin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Disporapar Kota Serang. Proyek senilai Rp2,1 miliar tahun 2013 tersebut selain diusut oleh Kejati Banten juga diusut oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten.
Oleh penyidik Ditkrimsus Polda Banten dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Serang Andi Heryanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Aset Kota Serang dan Direktur CV Viepart Mediatama M Nurdin Aprizal sebagai pemenang lelang.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, proyek ini diketahui bermoduskan rekayasa lelang dihampir seluruh alat olaharga yang dibelanjakan oleh Nia yang merupakan salah seorang pengurus Koperasi Kurnia Mediatama. (fahmi/mardiana/jarkasih)