Iklan Kampanye Ditentukan KPU
SERANG,SN— Penayangan iklan kampanye di media masa, cetak, elektronik dan online diatur ketat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama KPU kota Tangsel dan Pandeglang, menandatangani MoU tentang pengawasan siaran kampanye dan penanganan laporan pelanggaran kampanye Pilkada serentak periode 2016- 20121 pada lembaga penyiaran di salah satu rumah makan di Jalan Raya Serang- Pandeglang, Palima Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (28/8).Ketua KPID Banten, Alamsyah mengatakan penandatanganan MoU bertujuan untuk menyamakan pemahaman dalam pengawasan siaran kampanye. Tujuannya agar penegakan hukum pelanggaran siaran pemberitaan tercapai.
“KPID akan mengamati, mengkaji dan memeriksa setiap penayangan iklan kampanye di media elektronik yakni Radio dan televisi. Untuk Pilkada serentak, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye, baik dari alat peraga, sosialisasi dan penanyangan iklan kampanye. KPU juga yang akan menentukan media mana sajakah yang dapat menayangkan iklan kampanye yang digelar selama 100 hari,” jelas Alamsyah.
Pengawasan yang dilakukan KPID menghormati landasan kebebasan pers, kebebasan bicara. Jika dalam pengawasan terjadi pelanggaran maka KPID akan meneruskan pada panitia pengawas pilkada atau KPU. “Media harus memberitakan berimbang, masing-masing calon harus ditayangkan dengan durasi yang sama. untuk hak dan kewajiban KPID yang akan mengawasi media, sedangkan KPU yang mengawasi pasangan calon,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Tangsel, Muhamad Subhan menjelaskan, ada empat hal yang difasilitasi KPU dalam tahapan Pilkada, menurut PKPU no 7 tahun 2015 tentang iklan kampanye. “Di Tangsel sendiri anggaran untuk iklan kampanye sebesar Rp17,2 miliar. Jika anggaran masih ada, maka harus dikembalikan ke kas negara. Proses iklan kampanye 14 hari sebelum masa tenang yakni 22 November hingga 5 Desember,” ungkap Subhan.
Untuk materi Iklan, lanjut Subhan dibebaskan kepada tim masing-masing calon. Kegiatan kampanye untuk Pilkada serentak dengan PKPU nomor dua tahun 2015 Pasal 34 masalah durasi ayat 1-4 Persoalan spot durasi ada ketentuannya. “Durasi 60 detik di TV, dan 30 detik untuk radio. Materi diproduksi oleh masing-masing calon. Terkait larangan bagi media, dalam PKPU nomor 7 pasal 58 dijelaskan bahwa media masa dilarang menayangkan iklan komersial selain yang di fasilitasi KPU,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)