Edarkan Sabu, Nelayan Dituntut 10 Tahun Penjara

SERANG,SNOL Penderitaan panjang harus dijalani Hendra bin Sukarna. Nelayan asal lingkungan Jeruk RT.03/1 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa berusia 40 tahun itu didakwa telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Cilegon.

Terdakwa menjadi pengedar sabu setelah memperoleh barang haram tersebut dari tangan bandar berinisial BJ (belum tertangkap) di Kampung Ambon Jakarta Barat pada tanggal 01 Maret 2015 lalu. Terdakwa memesan sebanyak lima paket sabu seharga Rp6,5 juta, yang dikemas dalam bungkus rokok filter.

Oleh terdakwa, paket sabu tersebut kemudian dikonsumsi sendiri sebanyak tiga paket dan sisanya dua paket dibagi dalam paketan kecil sebanyak 15 paket dijual seharga Rp300 ribu perpaket. Seluruh paket tersebut oleh terdakwa dijual di wilayah Kota Cilegon.

Setelah membagi 15 paket sabu, pada tanggal 09 Maret 2015 terdakwa kembali menghubungi BJ untuk memesan sabu dan pil ekstasi. Pada Selasa 10 Maret 2015 terdakwa kembali bertemu dengan BJ di Kampung Ambon Jakarta Barat.

“Kemudian terdakwa kembali membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp7,1 juta. Perinciannya masing-masing, Rp6,5 untuk pembelian lima paket sabu, sedangkan Rp600 ribu lagi untuk membeli enam butir ekstasi warna kuning,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ridwan Gaos di Persidangan Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8).

Setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa kembali membagi 13 paket sabu menjadi 65 paket kecil siap edar. Namun naas, belum sampai paket terjual, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Polres Cilegon yang menyamar sebagai konsumen.

“Bahwa  pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 sekitar pukul 10.30 WIB, sewaktu terdakwa sedang berada di rumahnya, datang saksi Muhammad Yadin bersama dengan saksi Isep Wahidin Gumelar serta Anggota Kepolisian lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) butir tablet warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dalam bungkus plastik bening, serta 80 paket sabu dibungkus plastik warna bening yang diakui milik terdakwa,” ucap Ridwan Gaos saat membacakan tuntutan.

Dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 80 paket sabu yang mempunyai berat kotor 16,98 gram. Satu bungkus plastik bening yang berisi enam butir yang diduga kuat merupakan pil ekstasi. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 19,4 gram. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Ridwan Gaos.

Karena dinilai terbukti sebagai pengedar narkoba, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hari Maryanto, agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1,1 miliar subsider enam bulan penjara. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra bin Sukarna telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra bin Sukarna selama 10 tahun dan denda Rp1,1 miliar,” tuntut Ridwan.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah, terdakwa pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan terdakwa menyesali perbuatanya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa setelah berkomunikasi dengan pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Ajukan pembelaan yang mulia,” ujar terdakwa. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pledoi. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.