Tilep Duit Setengah Miliar, Konsultan PNPM Dibui
SERANG,SNOL Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Serang membongkar kasus dugaan korupsi dana program pemberdayaan masyarakat pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Direktorat Satker Penataan Lingkungan PNPM Mandiri Perkotaan 2010.
Dari pengusutan kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinsial TH (37) selaku konsultan pengawas pada program tersebut. Saat ini, TH yang menjabat sebagai Manajer Akronin EMP sudah ditahan.
Terungkapnya kasus ini setelah penyidik mendapatkan inforArea Wilayah Banten dari PT masi adanya penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat untuk 372 kelurahan di Banten pada Maret 2013.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik kemudian meminta ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian negara mencapai Rp 595 juta.
Hasil audit tersebut kemudian dijadikan salah satu alat bukti penyidik untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengeluarkan surat pending (penundaan) dan mengalihkan ke rekening pribadi.
Karena tersangka mempunyai andil dalam pengawasan dalam kegiatan tersebut, pihak bank akhirnya percaya dan mentransfer ke rekening tersebut. Padahal, seharusnya dana dikirim ke 46 rekening penerima bantuan. Setelah dana cair, tersangka hanya melakukan dua kegiatan. Sedangkan sisa dua kegiatan yang terdapat anggaran Rp 595 juta diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Dari empat kegiatan yang diadakan hanya dua anggaran yang terserap, sedangkan dua lain tidak. Anggaran tiap-tiap kelurahan untuk kegiatan ini mencapai Rp1 juta dan Rp2,5 juta. Uang tersebut menurut pengakuan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, kemarin.
Adapun dua kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut ialah pengembangan mata pencairan bagi masyarakat miskin dan pengembangan ekonomi kelurahan.
Sedangkan dua kegiatan yang sudah dilaksanakan ialah pelatihan perencanaan partisipatif dan pelatihan kemitraan. Dalam perkara ini, penyidik hanya menetapkan seorang ter-sangka. Sementara, sejak Selasa 21 Juni 2016, tersangka resmi ditahan penyidik.
Rencananya pekan depan penyidik akan melimpahkan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke kejaksaan. “Tersangka kami tahan sejak 21 Juni 2016 kemarin. Dalam waktu dekat ini berkas tahap II akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 / 1999. (ned/aep/bnn/satelitnews)