Tb Sukatma Merasa Difitnah Saksi Alkes Tangsel
SERANG,SNOL Penasehat hukum keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Sukatma, merasa difitnah oleh tiga saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes), fisik tahap RSUD Tangerang Selatan dan fisik Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2012 senilai Rp23,5 miliar.
Menurutnya, dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada Panitia Pengadaan Lelang Alkes Ahmad Bazury, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alkes Muhada Castra Dyputra, dan Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Alkes dr Tulus Muladino, untuk berbohong kepada penyidik KPK. Meski membantah, namun dia tidak menampik pernah bertemu dengan ketiga orang tersebut di Alam Sutera Kota Tangerang Selatan pada bulan November 2013 lalu.
“Mereka itu pernah ketemu dengan saya. Satu hal yang penting saya tidak pernah mengarahkan untuk berbohong, itu tidak boleh,” kilah Tb Sukatma saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, saat kasus Alkes tersebut ditangani oleh penyidik KPK, status Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan tersangka TCW pada saat itu baru sebagai tersangka kasus suap Pemilukada Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ahmad Bazury, Muhada Castra Dyputra dan dr Tulus Muladino baru sebagai pemintaan keterangan bukan sebagai saksi.
“Pak Wawan bukan tersangka Alkes tapi suap Pemilukada Kabupaten Lebak. Mereka itu statusnya bukan sebagai saksi tapi baru pemanggilan untuk dimintai keterangan. Saya lakukan dalam pertemuan tersebut merupakan tugas saya sebagai advokat dalam rangka menggali informasi sebanyak mungkin tentang masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi oleh klien saya (Wawan,red). Jadi keliru kalau kemudian mereka menganggap telah mengarahkan saksi-saksi,” ungkapnya.
Selain menggali informasi mengenai kasus yang tengah menjerat TCW pada pertemuan tersebut, Tb Sukatma mengaku sebagai undangan lawyer untuk menjelaskan seperti apa penerapan hukum di KPK ataupun lemabaga penegak hukum lainnya. Pada kesempatan itu, ia juga sempat memberikan penjelasan kepada dua panitia lelang Alkes dan PPHP Alkes untuk menyampaikan informasi kepada penyidik, terkait hal yang mereka ketahui dan tupoksinya.
“Kalau yang ngundang saya lupa tapi lawyer yang hadir banyak. Ada juga ahli hukum dari Universitas Indonesia yang hadir sebagai pemateri. Saya jelaskan kepada panitia lelang, harus sampaikan informasi yang dia ketahui dan alami sendiri sebagai kedudukan panitia pengadaan bidang itu,” jelasnya.
Pertemuan tersebut merupakan agenda pertemuan yang normatif dalam rangka memberikan penjelasan masalah hukum yang dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany. “Dalam rangka semacam penjelasan hukum, pertemuan yang biasa, hadir juga walikota,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (25/8) JPU KPK menghadirkan saksi Alkes Ahmad Bazury PPTK Alkes, Muhada Castra Dyputra, dan Ketua PPHP Alkes dr Tulus Muladino untuk terdakwa Dadang Prijatna.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, ketiga saksi mengaku diarahkan oleh Tb Sukatma untuk berbohong kepada penyidik KPK saat dimintai keterangan terkait kasus Alkes Tangsel. Menurut ketiganya, selain diarahkan berbohong, mereka juga diarahkan untuk tidak menyebutkan nama termasuk supplier alkes tangsel Yuni Astuti selaku direktur CV Java Medika. (mg30/mardiana/jarkasih)