Wawan Didakwa Atur Proyek

Kasus Pembangunan RSUD dan Rehabilitasi Puskesmas di Tangsel

SERANG,SNOL Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chairi Wardana alias Wawan mengatur proyek serta menerima fee secara berjamaah sehingga merugikan negara sebesar 9,6 miliar rupiah.

Dakwaan itu terkait dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi berat puskesmas dan pembangunan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

“Total kerugian negara terkait kasus pembangunan RSUD dan Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah Rp9.604.529.769,” ujar Ni Wayan Kencanawati, Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap Wawan, dalam sidang sidang perdana kasus tersebutdi Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/04)

Terungkap, lelang proyek rehabilitasi puskesmas dan pembangunan Rumah sakit yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) penuh rekayasa.

Pemenang pemenang hingga pembagian proyek sudah ditentukan sebelum proses lelang selesai dilakukan. Terdakwa Wawan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang untuk mengatur proyek-proyek tersebut.

Menurut Jaksa, proyek Wawan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan cukup banyak. Di antaranya rehabilitasi berat Puskesmas Jombang pada tahun 2011, puskesmas Kampung Sawah tahun 2012, Puskesmas Pamulang tahun 2013 dan pembangunan RSUD Tangsel tahap II di tahun 2011-2012.

Proyek tersebut dibagi dengan cara memanggil Kepala Dinkes Kota Tangerang Selatan Dadang beserta empat orang lainnya yakni Herdian Koosnadi, Desy Yusandi, Ita Rusdinar sebagai pengurus Kadin Banten dan Suprijatna Tamara.

Empat orang itu dipanggil ke kantor Wawan di Jakarta Selatan untuk pembagian proyek di luar milik Wawan berdasarkan daftar proyek yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dalam pertemuan itu hadir juga Dadang Prijatna sebagai Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama yang merupakan orang kepercayaan Wawan.

Pertemuan itu dilakukan untuk mengamankan dan mengawal proyekproyek milik Wawan sesuai daftar ploting. Pihak perusahaan yang akan menjadi pelaksana proyek diminta membuat harga penawaran yang mendekati Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan Pemkot Tangsel.

Informasi mengenai RAB sudah diketahui lebih dulu sehingga perusahaan melakukan pemasukan penawaran lebih cepat dan lebih siap untuk memenangkan proses lelang proyek tersebut.

Menurut Jaksa, Dadang Prijatna selaku orang kepercayaan Wawan berfungsi untuk mengamankan lelang. Dadang juga memantau, menghitung dan meminta komitmen fee dari tiaptiap perusahaan pemegang ploting atau perusahaan yang tercantum dalam ploting.

Adanya penerimaan fee dari rekanan pemegang paket pekerjaan sesuai ploting proyek pembangunan RSUD dan rehabilitasi berat puskesmas di Kota Tangerang Selatan membuat para terdakwa dinyatakan telah memperkaya diri.

Adapun fee yang diperoleh diantaranya, Wawan sebesar Rp4,1 miliar, H. Dadang sebesar Rp1,2 miliar, Herdiana Koosnadi Rp865 juta, Desy Yusandi Rp431 juta dan Suprijatna Tamara sebesar Rp2,5 miliar.

Oleh karena itu, bahwa perbuatan tersebut merupakan pekerjaan tidak sah dan merupakan keuntungan tidak sah serta telah melawan hukum sesuai pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah tentang etika pengadaan.

Dalam kasus ini, Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undangundang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Pasal subsider, Wawan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat UndangUndang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Penasihat hukum Wawan, Tubagus Sukatma mengatakan dalam kasus tersebut ada beberapa poin yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, pihaknya juga meminta kepada hakim ketua untuk mendatangkan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Pak hakim yang terhormat, mohon berkenan kepada jaksa untuk berkoordinasi terkait para saksi yang akan didatangkan karena kami juga perlu dipelajari,”ungkapnya.

Hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda utama mendengarkan keterangan para saksi. (mg9/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.