Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Kasus Suap Bank Banten, Eks Dirut PT BGD Shock
SERANG,SNOL Terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten, Ricky Tampinongkol dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Mantan Direktur PT BGD itu terlihat shock dan tak terima terhadap tuntutan tersebut.
Dalam persidangan Selasa (12/4), jaksa menyebut Ricky terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan denda 150 juta rupiah subsider lima bulan penjara,” kata JPU KPK, Haerudin.
JPU berkesimpulan bahwa berdasarkan pembuktian persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang menyatakan terdakwa Ricky telah mendapatkan tekanan. Baik secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh saksi FL Tri Satriya Santosa alias Sony dan saksi Sri Mulya Hartono.
Terdakwa Ricky telah memberikan uang Rp60 juta di dalam satu buah map yang di dalamnya terdapat 6 amplop coklat masing-masing senilai Rp10 juta dan satu buah amplop berisi uang sebesar USD1.000 melalui Budhy Christianto kepada Sony melalui Asep Komarudin, serta memberikan uang sebesar USD10.000 kepada saksi Hartono dengan cara sukarela, tanpa ada paksaan.
Terdakwa juga masih mempunyai kemampuan untuk menentukan sikap dan berbuat yang sesuai dengan kehendaknya, setelah terjadinya kesepakatan sebelumnya antara terdakwa dengan Sony dan Hartono. Dimana pemberian uang dari terdakwa tersebut dilakukan berulang kali.
Karena itu penuntut tidak sependapat jika perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai korban. “Di persidangan terungkap pula, sumber pemberian uang dari terdakwa kepada Sony dan Hartono yang terdiri dari Rp60 juta, USD1.000 dan USD10.000 berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah pada APBD Provinsi Banten atau keuangan daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yaitu PT BGD,” kata JPU KPK, Haerudin.
Atas tuntutan JPU KPK itu, Ricky yang shock dan menyatakan tidak menerima. “Saya serahkan semuanya kepada penasehat hukum saya,” kata Ricky.
Penasehat hukum Ricky, Budiyana mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan Jaksa kepada kliennya. Menurutnya, dalam kasus itu bukanlah kasus penyuapan melainkan pemerasan kepada Ricky Tampinongkol yang mempunyai komitmen setiap melakukan perjalanan kunjungan kerja harus memberikan sejumlah uang.
“Kami diberikan waktu 10 hari untuk menyusun pledoi, tapi yang jelas jaksa tidak konsisten dengan fakta persidangan bahwa ada tekanan dari anggota dewan. Para anggota DPRD selain Pak Hartono dan Pak Sony, mencari keuntungan dari program pemerintah yang sedang berjalan, itu yang terlihat dari fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menyayangkan keputusan jaksa yang menurutnya tuntutan tersebut tinggi. Sebab dalam dakwaan sudah jelas terlihat adanya ancaman dari Anggota DPRD jika tidak memenuhi keinginan sejumlah uang.
“Itu kan ada ancaman, jika tidak dituruti, penyertaan modal kepada BUMD yakni PT BGD akan dipersulit, yang jelas ini bukan penyuapan, melainkan pemerasan oleh pimpinan dewan,” pungkasnya.
Selama sidang JPU telah menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten, Rano Karno, Sekda Banten, Ranta Suharta, Ketua DPRD, Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Muflikhah, dan yang lainnya. Selain itu juga dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa.
Gubernur Banten, Rano Karno ditemui usai Rakor dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Tingkat Provinsi Banten yang digelar KPK di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang enggan berkomentar soal tuntutan Ricky Tampinongkol. “Saya belum tahu, dan saya belum dengar mengenai itu,” katanya singkat. (ned/igo/gatot/bnn/satelitnews)