Saksi Alkes Diarahkan Berbohong

SERANG,SNOL Nama Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmy Diani, disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (25/8). Dalam sidang agenda mendengarkan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes), fisik tahap II RSUD Tangerang Selatan dan fisik sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2012 senilai Rp23,5 miliar itu, saksi mengaku diarahkan berbohong oleh pengacara.

Airin disebut menyiapkan penasehat hukum Tb Sukatma yang merupakan penasehat hukum keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk para saksi kasus Alkes Tangsel tahun 2012. Penunjukan Tb Sukatma oleh Airin dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan suaminya Tb Chaeri Wardhana sebagai tersangka kasus Alkes.

Panitia Pengadaan Lelang Alkes, Ahmad Bazury mengaku selain Tb Sukatma, ada dua pengacara lagi yang disediakan oleh suami Tb Chaeri Wardhana, Airin Rahmy Diani. Menurutnya, ketiga penasehat hukum tersebut disediakan oleh Airin melalui Dadang E Mpid, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pertemuan dengan ketiga penasehat hukum tersebut ungkap Ahmad Bazury, dilakukan di dua tempat, pertama di Nihao Alam Sultra Tangerang Selatan dan kedua di Teras Kota.

“Pengacara tiga orang, enggak tahu kedatangan mereka sebagai apa. Saya disuruh datang oleh pak kadis (Dadang E Mpid). Pak Dadang bilang nanti ketemuan dengan pengacara di Alam  Sultra. Itu pengacara disediakan oleh walikota (Airin Rahmy Diani, red),” ungkap Ahmad Bazury di persidangan.

Saat pertemuan tersebut, ia diarahkan oleh Tb Sukatma untuk berbohong dan jangan menyebutkan nama termasuk Yuni Astuti selaku direktur CV Java Medika yang merupakan supplier Alkes 2012. “Jangan sebut nama. Jangan sebut nama Yuni, bilang tidak kenal,” beber Ahmad Bazury menirukan ungkapan Tb Sukatma.

Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alkes Muhada Castra Dyputra, juga memberikan keterangan hampir sama dengan Ahmad Bazury. Ia diperintahkan oleh Dadang E Mpid untuk menemui Tb Sukatma di Alam Sultra, membahas kasus Alkes yang tengah dilidik oleh KPK. “Suruh datang oleh Pak Dadang.  Kami diarahkan ke kantor pengacara Tb Sukatma di Alam Sutra. Ada pertemuan. Ada instruksi, kalau bicara sesuai Tupoksi, jangan sebut orang lain,” ujar Muhada.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Alkes dr Tulus Muladino. Dia mengaku diperintahkan oleh pengacara Tb Sukatma mendapat arahan untuk berbohong saat dipanggil penyidik. “Saya diajak untuk bertemu tiga orang pengacara. Ada instruksi jangan terbuka, tidak boleh jujur harus berbohong,” ujar dr Tulus.

Tulus mengatakan, meski proses pengadaan Alkes terdapat kekurangan sebanyak 26 item namun ia tetap menandatangani berita acara agar uang proyek tersebut dapat dicairkan. Selain itu, ia mendapat fee berupa THR sebesar Rp2,5 juta dari panitia lelang M Ilham Bisry. “Masih ada kekurangan, meskipun kurang tetap ditanda tangani karena waktu pencairan keuangan. Tapi saya lapor dulu ke pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari,” kata Tulus.

Permainan proyek Alkes 2012 menjadi konspirasi antara pejabat dinas kesehatan yang ditunjuk menjadi panitia lelang. Saksi M Ilham Bisry mengungkapkan, pada proyek Alkes 2012 yang bersumber dari dana APBD-P, ia berkoordinasi dengan terdakwa Dadang Prijatna agar pemenang lelang sesuai dengan dokumen ploting perusahaan milik Tb Chaeri Wardana.

“Engga ada perusahaan lain selain perusahaan pak Wawan yang lolos. Seharusnya pengadaan itu rahasia. Dalam praktiknya kami mengamankan dokumen plotingan milik pak  Wawan,” ujar M Ilham Bisry.

Selain M Ilham Bisry, saksi lain yang dihadirkan adalah Desawati yang merupakan anggota PPK. Pada persidangan tersebut Desawati tidak membantah terdapat banyak item yang kurang pada pengerjaan proyek Alkes tersebut. Pada persidangan terungkap kalau tandatangan Desawati dipalsukan agar dana proyek tersebut dapat dicairkan. “Saya enggak tahu siapa yang palsukan tandatangan saya di berita acara,” ungkap Desawati.

Rencananya, sidang Tipikor Alkes, fisik RSUD Tangsel dan Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 yang diketuai oleh Majelis Hakim Jesden Purba, akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.