Berkas Korupsi Alkes Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang
SERANG,SNOL—Empat penyidik KPK melimpahkan berkas Dadang Prijatna ke Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Pada Selasa (11/8). Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama yang menjadi tersangka dugaan korupsi sarana dan prasarana Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 senilai Rp34 miliar itu segera menjalani persidangan.Diketahui, proyek Rp34 miliar lebih di Dinas Kesehatan Tangsel tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Antara lain, pengadaan alat kesehatan penunjang Puskesmas senilai Rp10.500.000.000 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas senilai Rp23.581.942.903.
“Iya, tadi empat orang dari KPK sekitar pukul 10.45 WIB melimpahkan berkas atas nama Dadang Prijatna, berkasnya cuma satu. Kalau barang buktinya ada di KPK,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta Selasa (11/8).
Meski cuma satu berkas yang dilimpahkan penyidik, Anton Praharta mengatakan, berkas tersebut sudah cukup dan tidak terdapat kekurangan. Setelah pelimpahan itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyusun jadwal sidang. Termasuk koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Serang mengenai majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara itu. “Jadwal sidangnya belum, nantilah. Ini juga berkasnya baru masuk. Nanti kita susun jadwal sidangnya,” ungkap Anton.
Sekedar diketahui, Dadang Prijatna ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dan ditahan pada Rabu (01/4) lalu. Keterlibatan Dadang Prijatna terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, yang sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Serang.
Dalam berkas yang dilimpahkan penyidik KPK, setelah anggaran alat pengadaan Alkes diterbitkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), suami Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membagikan kertas berisi daftar proyek-proyek berikut (plotting) dengan nama-nama orang yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Dadang E M.pid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari, panitia lelang M Ilham Bisri, dan Ahmad Basury.
Wawan meminta kepada kepala dinas agar proyek di alat kesehatan dimenangkan oleh perusahaan yang telah disiapkan oleh anak buahnya Dadang Prijatna selaku orang kepercayaannya. Sementara untuk alat kesehatan, Wawan telah menunjuk Yuni Astuti selaku pemilik Java Medika sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan dokumen plotting dari Wawan itulah, Dadang Prijatna mengatur proses kegiatan pelelangan yang telah dilelangkan untuk dimenangkan oleh perusahaannya.
Setelah adanya instruksi tersebut, Dadang Prijatna berkoordinasi dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang E M.pid, PPK Mamak Jamaksari, Panitia Lelang M Ilham Bisri, Ahmad Basury untuk menentukan jadwal pengadaan alat kesehatan. Pada saat itu, Dadang Prijatna mengarahkan PPK dan Panitia lelang untuk mempersempit jadwal pemasukan dokumen penawaran. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan diluar PT Bali Pasific Pragama group tidak mampu menyusun dokumen penawaran.
Disamping itu, Dadang Prijatna juga mengarahkan PPK dan panitia lelang agar menyusun daftar spesifikasi teknis barang dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diserahkan ke Yuni Astuti.
Dalam berkas tersebut, perbuatan Dadang Prijtana telah melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya kasus korupsi Alkes Tangsel 2012 tersebut telah memutus hukuman empat tahun penjara terhadap PPK Mamak Jamaksari di Pengadilan Negeri Serang, Senin (02/02). Mamak dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas proyek yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi dan mark up tersebut. (mg30/mardiana/jarkasih)